BerandaNTBLOMBOK BARATBupati LAZ Tindak Lanjut Temuan BPK dan KPK Terkait Aset

Bupati LAZ Tindak Lanjut Temuan BPK dan KPK Terkait Aset

 

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengambil keputusan tegas menghentikan pinjam pakai Barang Milik Daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Lobar yang digunakan oleh Lembaga Pendidikan Tridarma Kosgoro Tingkat I NTB yang saat ini dikelola oleh pihak STIE AMM. Langkah tegas Bupati ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas persoalan ini.


KPK bahkan merekomendasikan agar aset itu dikembalikan ke daerah jika tidak memberikan manfaat bagi daerah berupa membayar sewa. Atas keputusan pemberhentian pinjam pakai ini, pihak AMM pun melawan. Pihak AMM menggugat Bupati atas SK pemberhentian pinjam pakai aset tersebut ke PTUN.


Kabag Hukum Setda Lobar H. Bagus Dwipayana menyampaikan gugatan dari pihak AMM kepada Pemkab Lobar dalam hal ini Bupati. Dikatakan, objek sengketa dari pihak AMM adalah Keputusan Bupati Lobar nomor 100.3.3.2/518/BPKAD/2025 tentang pemberhentian pinjam pakai Barang Milik Daerah berupa tanah milik Pemkab Lobar yang digunakan oleh Lembaga Pendidikan Tridarma Kosgoro Tingkat I NTB tertanggal 16 September 2025. “Tetapi masuk pemanggilan akhir Januari 2026,” terang Bagus, kemarin.


Persidangan perkara ini di PTUN telah berlangsung hampir babak akhir. Sidang lanjutan diagendakan Selasa (14/4/2026) dengan agenda kesimpulan kedua belah pihak. Setelah itu, dua minggu atau tiga minggu kemudian, baru ada putusan dari PTUN. Pihaknya sebagai pengacara daerah pun menyampaikan bukti-bukti pada persidangan apa yang menjadi dasar sehingga Pemkab memberhentikan pinjam pakai aset tersebut.


Pihaknya melampirkan hampir 30 alat bukti di pengadilan. Di antaranya, temuan hasil pemeriksaan dari BPK maupun pemeriksaan hasil monitoring dan evaluasi Korsupgah KPK terkait harus ada dinilai sewa aset itu. Artinya, aset itu disewa oleh pengelola. “Itu kenapa kita diminta harus ada sewa aset yang dilakukan oleh AMM. Temuan-temuan ini kami lampirkan sebagai alat bukti di pengadilan,” tegasnya.


Bagus menjelaskan, aset ini telah dipakai oleh AMM hampir 20 tahun, dari tahun 1986. Namun, tidak ada pemasukan ke daerah sampai sekarang. Temuan BPK pun mengharuskan aset itu dikembalikan jika tidak disewa oleh pihak pengelola saat ini. “Dari BPK maupun KPK itu harus ada nilai sewa, atau tanah tersebut dikembalikan ke Pemkab,” tegas Bagus.


Jika persoalan aset ini tak diselesaikan oleh Pemkab Lobar maka akan menjadi temuan berulang. KPK yang akan turun ke Lobar tahun ini, pasti akan menanyakan penyelesaian dari aset AMM tersebut. “Itu yang selalu ditanyakan oleh pihak KPK, dari Korsupgah KPK,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak AMM belum bersedia dikonfirmasi terkait hal ini. (her)



IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO