spot_img
Senin, Maret 31, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPemerintah Didesak Segera Hapus Retribusi PBG dan BPHTB

Pemerintah Didesak Segera Hapus Retribusi PBG dan BPHTB

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Anggota DPRD Sumbawa, Andi Rusni mendesak agar Pemerintah segera menerapkan program penghapusan Biaya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Jadi, ini merupakan program salah satu inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Andi kepada wartawan, Rabu, 26 Maret 2025.

Dia melanjutkan, pelaksanaan program tersebut sudah diterapkan di hampir 400 kabupaten/kota di Indonesia. Namun di Sumbawa, dirinya belum melihat langkah konkret dari pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan salah satu program strategis nasional (PSN) tersebut.

“Ini adalah tugas dari Dinas PU dan Bappenda dan kami ingatkan agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan, mengingat program ini sangat penting bagi masyarakat MBR,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut sangat menyadari penghapusan PBG dan BPHTB akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Namun, ia menekankan program ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat dan harus dijalankan disamping program lainnya salah satunya MBG.

“Kami berharap program ini segera direalisasikan karena itu merupakan bentuk dukungan kita terhadap program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah disamping program Makan Bergizi Gratis (MBG),” tukasnya.

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pembayaran atas pemberian izin untuk membangun, mengubah, menambah, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. Retribusi PBG merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu.

Sementara, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO