spot_img
Kamis, April 24, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWASumbawa Jamin Tunggakan Pajak MBLB Rp48 Miliar Tetap Ditagih

Sumbawa Jamin Tunggakan Pajak MBLB Rp48 Miliar Tetap Ditagih

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, memastikan tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh PT Brantas di proyek pembangunan bendungan beringin sila sebesar Rp48 miliar tetap ditagih

“Jadi, progress penagihanya terus berproses di pengadilan pajak Jakarta bahkan minggu kemarin kita sudah mengantar jawaban ke pengadilan pajak atas sidang pertama, ” kata Asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya kepada wartawan, Rabu, 26 Maret 2025.

Suharmaji meyakinkan, pemerintah saat ini sifatnya menunggu dari hasil dari proses peradilan di Pengadilan pajak. Kendati demikian, pemerintah sangat berharap agar uang tersebut bisa masuk ke kas daerah sehingga sejumlah program yang anggarannya terpangkas bisa dilaksanakan.

“Ini kan ranahnya sudah di pengadilan pajak dan kami tidak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan intervensi. Proses sidang pun sudah berjalan satu tahun tetapi belum ada jawaban, ” ujarnya.

Adanya tunggakan pajak lanjut Suharmaji karena pihak perusahaan tidak memasukkan pembayarannya dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) bahkan di nol kan. Tetapi di UU, dan kordinasi melalui zoom meeting bersama Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus tetap ditagih.

“Jadi, di RAB mereka nol tetapi didalam aturan dan UU yang kita bedah harus tetap terbayar. Apalagi ini kan proyek PSN dan yang dibebaskan hanya BPHTB saja, ” jelasnya.

Dia melanjutkan, penagihan pajak MBLB ini merupakan penomena baru di Indonesia dan jika ini disetujui pasti banyak Kabupaten/Kota lain yang mengajukan gugatan pajak. Hanya saja untuk sementara ini pihaknya masih menunggu apa yang menjadi putusan dari pengadilan pajak.

“Jadi di UU sudah jelas bahwa pengambilan material MBLB tetap dikenakan pajak tetapi perusahaan malah tidak memasukkan pajak tersebut dalam RAB,” tukasnya.

Cukup Besar

Potensi pertambangan mineral di NTB cukup besar. Dinas ESDM NTB pada 2023 mencatat, Pemprov NTB memiliki lebih dari 222 IUP Batuan dan Bukan Logam Provinsi. Dengan IUP yang melaksanakan good mining practice.

Tambang Batu Hijau Sumbawa memiliki cadangan emas sebanyak 2,7 juta ton. Serta, setidaknya ada 60 lokasi potensi mineral logam yang tersebar, di 23 Kawasan Andalan (KA) Pulau Lombok dan 25 lokasi di Pulau Sumbawa.

Kemudian, di Pulau Lombok tersebar di dua lokasi di Kabupaten Lombok Timur, 6 lokasi di Kabupaten Lombok Tengah dan 15 lokasi di Kabupaten Lombok Barat.

Sementara di Pulau Sumbawa tersebar 11 lokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, 14 lokasi di Kabupaten Sumbawa. Lalu, 5 lokasi di Kabupaten Dompu serta 7 lokasi di Kabupaten Bima.

NTB memiliki potensi mineral khususnya mineral logam yang melimpah. Sehingga, menimbulkan minat investasi baik dari penanam modal asing maupun dalam negeri.

Wilayah pertambangan di KA Sumbawa, luasnya 564.700 Ha. Luas wilayah pertambangan tersebut 38,36 persen dari luas daratan Pulau Sumbawa.

Di wilayah tersebut terdiri atas 564.650 Ha Wilayah Usaha Pertambangan dan 50 Ha Wilayah Pertambangan Rakyat. Sedangkan, untuk KA Bima terdapat 269.100 Ha untuk wilayah pertambangan, luasnya 18,28 persen dari luas daratan Pulau Sumbawa.

Di kawasan Bima hanya ada WUP seluas 269.100 Ha. Potensi mineral logam di NTB yang di minati investor, yakni emas (Au), perak (Ag), tembaga (Cu). Kemudian, mangan (Mn), pasir besi dan bijih besi (Fe) dan timah hitam (Pb). (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO