spot_img
Selasa, April 22, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDisnakertrans KSB Turun Lapangan Pantau Pembayaran THR

Disnakertrans KSB Turun Lapangan Pantau Pembayaran THR

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat melakukan berbagai upaya guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerjanya. Selain membuka posko pengaduan bagi pekerja Disnakertrans KSB juga melakukan pemantauan langsung lapangan.

Pemantauan lapangan itu dilaksanakan Disnakertrans KSB dengan cara mendatangi langsung para pekerja. Kepada karyawan perusahaan yang didatangi, Satgas THR Disnakertrans KSB langsung bertanya apakah mereka sudah mendapatkan pembayaran THR dari perusahaannya atau belum. “Hari ini hari pertama tim kami turun lapangan,” kata kepala Disnaketrans KSB, Slamet Riadi, Rabu, 26 Maret 2025.

Di hari pertama turun lapangannya, Satgas THR Disnakertrans KSB menyasar perusahaan-perusahaan yang ada di dalam kota Taliwang. Dikatakan Slamet, perusahaan yang dikunjungi dipilih secara sampling mewakili berbagai bentuk kegiatan usaha. “Yang kita datangi karyawan perusahaan finance, karyawan toko modern, terus juga pegawai toko,” urainya.

Dari kegiatan turun lapangan itu, diakui Slamet, setiap karyawan perusahaan yang dikunjungi tim mengaku telah mendapatkan THR. Bahkan ada beberapa perusahan yang telah menunaikan kewajibannya tersebut sejak pekan lalu. “Ya sebagian besar peruaahaan dalam kota Taliwang ini sudah bayar THR karyawannya,” klaim Slamet.

Selanjutnya mengenai aktivitas Posko Pengaduan. Dikatakan Slamet, sejak dibuka pekan lalu hingga kini belum ada satu pun pengaduan yang diterima. Justru beberapa manajemen perusahaan yang datang melakukan konsultasi dan konfirmasi akan segera melakukan pembayaran THR.

“Kalau pengaduan karyawan sama sekali belum ada. Yang ada perusahaan datang konsultasi soal apakah bisa menunda pembayaran gaji untuk mendahulukan THR. Dan gaji karyawannya mereka akan bayar setelah libur lebaran. Jawaban kami boleh sepanjang menjadi kesepatan dengan para karyawan,” beber Slamet.

Secara spesifik, Slamet selanjutnya menerangkan terkait perusahaan yang beroperasi di proyek tambang Batu Hijau. Menurutnya, ada sebanyak 263 perusahaan yang berkewajiban membayar THR karyawan di proyek tersebut. Dan ia memperkirakan saat ini seluruh perusahaan tersebut sudah menuaikan kewajibannya itu. “Setiap hari secara acak kami telepon manajemen perusahaan di sana. Dan mereka semuanya bilang sudah beres untuk THR karyawannya,” tukas Meta sapaan akrab Slamet. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO