Dompu (Suara NTB) – Beredar gambar 3 kolam besar di tengah hutan yang olah – olah sebagai kolah tampung air limbah atas kegiatan eksploitasi (produksi) milik PT Sumbawa Timur Mining (STM) di wilayah Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dugaan ini dibantah manajemen STM. Saat ini STM masih melakukan kegiatan ekplorasi (penelitian) dan kolam itu merupakan kolam penampungan air tanah dalam untuk kegiatan uji geohidrologi (TPBP) atau uji pemompaan metode pendinginan air tanah dalam.
“Saat ini STM dalam masa eksplorasi. Belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksinya, sehingga tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar,” bantah Cindy Elza, Principal Communications STM dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (2/4/2025) pagi.
Terlebih sejak Januari 2025, STM dalam masa pengurangan aktivitas di lapangan pasca rampungnya tahap Pra-Studi Kelayakan atau lebih dikenal sebagai masa Care & Maintenance. “Kami menginformasikan bahwa kolam tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam, yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah. Uji ini penting untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah,” katanya.
Sebagaimana yang telah publik ketahui, kelak STM akan menggunakan metode pertambangan bawah tanah, di mana Deposit Tembaga Onto terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan berkondisi dekat dengan sistem panas bumi sehingga suhu di bawah dapat mencapai 80-110 derajat celsius. “Inilah yang melatarbelakangi adanya uji metode pendinginan tersebut,” ungkapnya.
Saat ini STM belum menutup kolam tersebut, sebab masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang. STM senantiasa melakukan pemantauan harian dan memberikan treatment air untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku. “Kami senantiasa membuat laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut),” tutup Cindy Elza. (ula)