spot_img
Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDisnakertrans KSB Jamin Seluruh Perusahaan Bayar THR Karyawan

Disnakertrans KSB Jamin Seluruh Perusahaan Bayar THR Karyawan

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat memastikan bahwa seluruh perusahaan telah melakukan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada Idul Fitri 1456 Hijriah lalu.

Klaim Disnakertrans KSB itu didasari tidak adanya laporan yang diterimanya. Sebagaimana diketahui, Disnakertrans KSB sejak tanggal 17 Maret hingga pasca libur lebaran saat ini membuka layanan posko pengaduan pembayaran THR tahun 2025. “Tidak ada laporan yang kami terima dari karyawan. Artinya semua perusahaan tidak ada yang lalai dengan kewajibannya itu,” kata kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi kepada wartawan, Kamis, 10 April 2025.

Slamet mengakui, sebelum memasuki libur lebaran pihaknya sempat memperoleh informasi sejumlah perusahaan belum membayar THR karyawannya. Meski telah melewati H-7 lebaran yang menjadi batas terakhir pembyaran sesuai ketentuan. Terhadap perusahaan tersebut, Disnakertrans KSB melalukan kominikasi intens guna memastikan perusahaan bersangkutan menunaikan kewajibannya itu.

“Alhamdulillah yang paling telat bayar THR itu H-4 lebaran. Dan setelahnya kami tidak dapat informasi lagi ada perusahaan yang belum berikan THR ke karyawannya,” ujarnya.

Mengenai kewajiban pembayaran THR itu, diungkap Slamet dalam beberapa tahun terakhir perusahaan di KSB menunjukkan trend positif. Perusahaan selalu taat menyelesaikannya sebelum hari memasuki hari raya Idul Fitri. “Kalau ada yang bayarnya melewati H-7 sebelum lebaran itu saya kira biasa. Dan biasanya perusahaan yang begitu laporan ke kami,” sebutnya.

Slamet mengapresiasi kepada seluruh perusahaan yang telah patuh menunaikan kewajiban THR-nya tersebut. Ia mengatakan, pemerintah KSB akan terus memfasilitasi perusahaan untuk dapat memastikan kolaborasi dengan karyawannya selalu berjalan lancar dalam rangka menunjang operasional perusahaan tersebut. “Tugas kami kan sebagai regulator dan fasilitator antara perusahaan dan karyawan. Memastikan kedua belah pihak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai yang diatur pemeirntah,” tukasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) terbaru. Jumlah perusahaan yang beroperasi di KSB sebanyak 480 perusahaan. Dari jumlah itu, 263 bergerak di bidang pertambangan dan support tambang sementara sisanya berupa perusahaan sektor jasa IMKM.(bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO