Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi NTB terkait dua kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani. Dua kasus tersebut yakni proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji dan pembangunan sumur bor di Kecamatan Suela.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, mengatakan proses audit atas kedua kasus tersebut masih berlangsung di Inspektorat NTB.
“Untuk Dermaga Labuhan Haji masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi. Untuk proyek sumur bor juga sama,” ujar Bayu, Kamis, 10 April 2025.
Ia memperkirakan keterlambatan audit disebabkan padatnya tugas Inspektorat yang harus menangani banyak kasus serupa. Meski begitu, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Intinya dua kasus ini terus berproses. Kami harapkan hasil audit bisa kami terima bulan April. Tapi kemungkinan besar, audit proyek sumur bor akan keluar lebih dulu,” tambahnya.
Bayu juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa seluruh saksi terkait dua perkara tersebut. Untuk kasus sumur bor, belasan saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur Pemerintah Daerah Lombok Timur, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai penyalur proyek, kontraktor, hingga pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan.
Selain itu, pemeriksaan fisik lapangan telah dilakukan oleh tim ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Mataram (Unram).
Proyek sumur bor tersebut dianggarkan pada tahun 2017 dengan nilai Rp1,13 miliar. Anggaran bersumber dari Direktorat Pembangunan Daerah Tertentu Kemendes PDTT, dan proyek dilaksanakan oleh CV SAMAS, perusahaan yang berkantor di Kota Mataram.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Kejari Lombok Timur telah memeriksa 14 orang saksi dan meneliti sedikitnya 45 dokumen proyek.
Proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Lombok Timur pada tahun 2022. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI dengan nilai Rp3,09 miliar. Pelaksana proyek tercatat sebagai CV AF. (mit)