spot_img
Rabu, April 30, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATAset Jaminan Mitra Pengelola Dana PHDG Diserahkan ke KPKNL Bima

Aset Jaminan Mitra Pengelola Dana PHDG Diserahkan ke KPKNL Bima

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Sumbawa Barat ternyata telah menyerahkan seluruh aset jaminan mitra pengelola dana Pengaman Harga Dasar Gabah (PHDG) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.

Penyerahan aset jaminan kepada KPKNL itu sebagai bentuk ketegasan Pemda KSB. Mengingat para mitra tak kunjung mengembalikan dana yang dikelolanya tersebut, meski telah ditagih sejak tahun 2023 lalu.

“(Aset jaminan) mereka sudah kami serahkan ke KPKNL Bima,” ungkap kepala DKP KSB, Amin Sudiono, Jumat, 11 April 2025.

Dengan penyerahan aset jamiman itu, Amin menyebut proses penagihan dana PHDG kini berada di tangan KPKNL Bima. Menurutnya, KPKNL tentunya punya kekuatan yang lebih maksimal menekan para penunggak dana PHDG, sebab jika tetap mengelak maka asetnya akan secara otomatis dilelang oleh negara. “KPNL akan memberi kesempatan ke mereka untuk mengembalikan ke kas daerah. Tapi kalau sudah tiba waktunya, maka asetnya langsung dilelang saja,” urainya.

Berdasarkan data DKP KSB terdapat 9 mitra yang dipercaya Pemda KSB untuk mengelola dana PHDG tahun 2022 itu. Mereka diantaranya UD Fantasi, UD Lang Paser, UD Orong Monar, UD Putra Bunga Tani, UD Tiga Putra, KUD Kota Baru, KUD Tiu Bangkema, UD Rizki dan Bumdes Kemuning. Dari keseluruhan itu, 6 mitra dinyatakan masih belum mengembalikan dana yang dikelolanya, meski telah dilakukan penagihan sejak tahun 2023 lalu.

“Keenam pihak itu semuanya adalah UD kalau yang dikelola KUD, mereka sudah semuanya mengembalikan,” sebut Amin.

Untuk dana yang belum dikembalikan itu, nilainya cukup besar. Yakni senilai Rp1,3 miliar. Dana yang belum kembali itu diakui Amin lebih dari 50 persen dari total keseluruahn anggaran program PDHG 2022. “Totalnya kan Rp2 miliar. Jadi memang masih banyak yang belum kembali ke kas daerah,” sebutnya.

Amin mengatakan, meski pada akhirnya para mitra tidak dapat mengembalikan dana yang dikelolanya, pemerintah daerah tidak akan merugi. Pasalnya aset yang dijaminkan para mitra, nilainya lebih besar jika dilakukan lelang. “Justru mereka yang rugi kalau asetnya kita lelang,” tandasnya. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO