DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa memastikan akan memberikan atensi khusus terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait rencana moratorium penempatan pekerja migram ke negara Timur Tengah (Timteng), khususnya ke Arab Saudi.
“Jadi, yang dibuka ini kan untuk sektor pekerja non formal khususnya Asisten Rumah Tangga (ART) sehingga kami akan memberikan atensi khusus untuk menekan terjadinya TPPO,” ujar Kepala Disnakertrans H. Varian Bintoro, belum lama ini.
Menurutnya, salah satu cara untuk menekan terjadinya hal itu yakni dengan memberlakukan seleksi ketat para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bahkan jika mengacu ke Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Buruh Migran dijelaskan sebelum penempatan sudah harus diseleksi terlebih dahulu.
“Di aturannya sudah jelas terkait perlakukan buruh migran ini dan kami tetap akan memberikan atensi khusus agar tidak ada masalah di kemudian hari,” ungkapnya.
Sebelum penempatan calon PMI juga akan dilatih, sehingga memiliki skill (keahlian) meski di lokasi penempatan hanya sebagai asisten rumah tangga saja. Keahlian yang didapatkan tersebut nantinya akan dicantumkan dalam bukti sertifikat kompetensi sebagai bukti tenaga yang akan dikirim benar-benar sebagai tenaga yang terampil.
“Jadi, skill yang kita latih nantinya terutama terkait dengan perilaku selama berada di luar negeri dan juga keterampilan lainnya supaya tidak menjadi masalah di negara penempatan,” ucapnya.
Haji Varian turut mengimbau kepada calon PMI untuk tidak mengubah data hanya karena ingin berangkat. Selain mereka juga diharapkan untuk mendaftar secara resmi dan prosedural terutama terkait perusahaan yang akan merekrut mereka.
“Jadi, calon PMI harus cerdas dan harus melihat ke aplikasi siap kerja sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir salah satunya TPPO dan kasus lainnya, ” tukasnya.
Gandeng Kades
Pemerintah juga memastikan akan menggandeng kepala desa (kades) untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat nya yang akan berangkat menjadi CPMI baik ke Timur Tengah maupun ke negara lainnya.
“Pemerintah kabupaten hampir tidak memiliki kewenangan untuk memantau keberangkatan CPMI, sehingga kades memiliki peran cukup penting untuk memantau warganya agar tidak menjadi korban TPPO, ” ujarnya.
Bahkan pemerintah desa diminta untuk pro aktif melakukan pengawasan jika ada perusahaan yang melakukan perekrutan di desa nya dengan meminta izin mereka. Hal itu dilakukan sebagai pola antisipasi hal yang tidak diinginkan bahkan jika ditemukan kejanggalan diminta untuk melaporkan ke pemerintah untuk disikapi.
“Jaring awalnya dari desa, jika desa memberikan proteksi terhadap masyarakatnya dengan meminta kelengkapan izin perusahaan yang akan melakukan perekrutan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, ” ucapnya.
Disinggung terkait jumlah calon PMI yang akan berangkat ke Timur Tengah hingga H. Varian mengaku hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penempatan calon PMI ke Timur Tengah. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan khusus untuk menekan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO. “Masih belum ada perusahaan yang mengajukan perekrutan calon PMI ke Timur Tengah, tetapi kami tetap akan melakukan pengawasan khusus untuk menekan hal yang tidak diinginkan, ” tukasnya. (ils)