Mataram (Suara NTB) – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Farida beserta jajaran mewakili mengunjungi Sentra UMKM di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada, Selasa, 15 April 2025. Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan Koordinasi dan Audiensi Kanwil Kemenkum NTB dengan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat terkait Pendaftaran, Pemanfaatan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Farida yang didampingi Kabag Hukum dan Tim dari Diskoperindag Kabupaten Sumbawa Barat berkesempatan Kelompok Pengerajin Tenun Zahira Takur di Desa Labuhan Kertasari Kecamatan Taliwang, Sentra Tenun Bukit Tinggi Balisung, dan UMKM makanan yang membuat Palopo yaitu makanan khas Kabupaten Sumbawa Barat yang terbuat dari Susu Kuda Sumbawa.
Farida menyampaikan agar seluruh produk yang dihasilkan untuk segera didaftarkan guna perlindungan Kekayaan Intelektualnya. Selain itu, Farida juga menyampaikan kepada Rita selaku perwakilan Diskoperindag Kabupaten Sumbawa Barat agar dapat dibuatkan sentra IKM terpusat khususnya tenun agar memudahkan penjualannya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum NTB akan melanjutkan koordinasi dengan Diskoperindag Kabupaten Sumbawa Barat guna membantu para penenun untuk mendaftarkan motif hak cipta, merek dagang serta merek kolektif dan dorongan pendaftaran merek makanan produk UMKM di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati telah menegaskan komitmen jajaran Kanwil Kemenkum NTB untuk mendukung para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektual mereka.
“Perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual merupakan hal penting dalam mendorong pertumbuhan usaha dan inovasi di daerah. Maka dari itu, Kami, Kanwil Kemenkum NTB siap memberikan pelayanan baik informasi dan bantuan pendaftaran KI, baik secara langsung di kantor maupun melalui layanan daring,” ujar Mila.(r)