Mataram (Suara NTB) – Seorang Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kota Mataram dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci karena masuk dalam daftar daftar hitam atau blacklist Imigrasi Kerajaan Arab Saudi. Seluruh biaya keberangkatan dan kepulangan harus ditanggung secara mandiri oleh yang bersangkutan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, H. Hamdun, menyampaikan bahwa seluruh biaya yang telah dikeluarkan akan dihitung dan menjadi tanggung jawab pribadi jemaah, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Living cost namanya, itu memang dikembalikan karena masuk dalam komponen Ongkos Naik Haji (ONH). Nanti kalkulasinya akan dilakukan oleh pihak Kanwil Kemenag provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Mei 2025.
Hamdun menjelaskan bahwa status blacklist tersebut menyebabkan jemaah tidak dapat melaksanakan ibadah haji dalam waktu dekat.
“Yang bersangkutan harus menunggu 10 tahun untuk bisa kembali ke Arab Saudi. Itu merupakan ketentuan dari otoritas imigrasi Saudi yang berlaku bagi jemaah yang pernah dideportasi,” jelasnya.
JCH yang bersangkutan diketahui bernama Sandri Mursidin. Catatan deportasinya berasal dari masa lalunya saat bekerja di Arab Saudi. Sandri membenarkan bahwa dirinya pernah bekerja di negara tersebut. Ia berangkat melalui agen bersama sekitar 10 orang rekannya. Namun, karena izin tinggal (iqamah) miliknya tidak diperpanjang oleh majikan selama delapan bulan, ia akhirnya menyerahkan diri ke Tarhil untuk dipulangkan. Sandri kemudian dipulangkan ke Indonesia pada tahun 2019.
Hamdun menambahkan bahwa status blacklist tersebut memiliki konsekuensi yang cukup lama bagi jemaah. “Yang bersangkutan harus menunggu 10 tahun untuk bisa kembali ke Arab Saudi. Itu merupakan ketentuan dari otoritas imigrasi Saudi yang berlaku bagi yang pernah dideportasi,” ulangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses administrasi selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan lagi di tangan Kemenag Kota Mataram.
“Kalau sudah sampai di asrama haji, maka itu menjadi urusan provinsi. Kami di kota hanya memproses sampai pada tahap keberangkatan,” katanya.
Terkait kelengkapan dokumen, ia menegaskan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi, termasuk visa resmi dari otoritas Arab Saudi. “Visa jemaah memang telah keluar secara resmi. Kami, Kemenag Kota Mataram, hanya sampai situ saja wewenangnya,” terangnya.
Namun demikian, meskipun seluruh dokumen lengkap, jemaah tetap tidak dapat masuk ke Arab Saudi karena terkendala status blacklist imigrasi. Dalam hal ini, ia menekankan bahwa keputusan tersebut berada di luar kewenangan pihaknya.
“Ini murni persoalan antarimigrasi. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan itu,” pungkasnya. (hir)


