Giri Menang (Suara NTB) – Ada tradisi atau kebiasaan yang berbeda pada mutasi pejabat eselon II lingkup Pemkab Lombok Barat (Lobar), pada Jumat (16/5/2025) malam. 17 Kepala OPD yang dilantik menandatangani kontrak kinerja dengan Bupati. Setiap tiga bulan sekali kepala OPD bisa dievaluasi. Bagi Kepala OPD yang tidak memenuhi target bisa mengundurkan diri.
Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) saat pelantikan Kepala OPD menegaskan bahwa ia telah menyiapkan kontrak kinerja untuk ditandatangani kepala OPD. “Ada satu hal yang tidak lazim dilakukan tetapi menjadi tradisi di Lobar, karena saya siapkan kontrak kinerja bagi kepala OPD yang kena pergeseran maupun tidak,” tegasnya saat melantik kepala OPD di Aula Kantor Bupati Lobar.
Dalam kontrak kinerja itu, tegas LAZ, disiapkan target-target dan angka-angka yang harus dicapai kepala OPD dalam waktu 12 bulan. Bahkan ia meminta Wabup untuk mengevakuasi kepala OPD selama tiga bulan, dari kontrak kinerja yang ditandatangani oleh kepala OPD. Kalau tidak tercapai sesuai kontrak kinerja, maka kepala OPD dievaluasi bahkan digeser. “Ya mundur (diganti) kalau tidak mencapai target,” tegasnya.
LAZ menegaskan, hasil ini nanti yang menjadi dasar melakukan evaluasi untuk membuktikan bahwa kepala OPD dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kontrak kinerja ini harus dipasang di ruang kerja Kepala OPD agar teringat apa yang harus dicapai dan target perlu dicapai. “Apa yang harus dikerjakan begitu duduk di tempat itu, memiliki kewajiban yang harus ditunaikan,” tegasnya.
Ia menyadari, dalam proses ini ada yang berkomentar. Namun itu hal wajar, sebab pihaknya memiliki dasar dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia dan Wabup tidak ada perbedaan dalam penilaian penempatan, karena itu berdasarkan kinerja. (her)