Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah menuntaskan pembentukan sebanyak 154 koperasi desa (Kopdes) Merah Putih yang tersebar disemua desa dan kelurahan di daerah ini. Dan, kini tinggal menunggu terbitnya akte notaries sebagai landasan hokum terbentuknya kopdes merah putih tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Loteng Ihsan, S.Hut., saat dikonfirmasi Suara NTB, Selasa, 20 Mei 2025.
“Pembentukan kopdes merah putih sudah 100 persen secara kelembagaan di tingkat desa. Tinggal pengesahan melalui penerbitan akte notarisa saja,” terangnya.
Sembari menunggu terbitnya akte notaries pembetukan kopdes merah putih tersebut, pekan ini Pemkab Loteng berencana akan melakukan evaluasi. Untuk memastikan kesiapan kopdes-kopdes yang baru dibentuk tersebut. Nantinya, perwakilan dari pemerintah pusat juga akan ikut membantu. Supaya begitu ditetapkan dan disahkan, kopdes-kopdes tersebut sudah siap beroperasi.
Ia mengaku dalam proses pembentukan kopdes tersebut, Pemkab Loteng dihadapkan dengan berbagai tantangan. Salah saunya soal kesiapan sumber daya manusia (SDM) kopdes tersebut. Karena tidak semua anggota dan pengurus kopdes emilki pengetahuan yang memadai tentang bagaimana mengelola dan menjalankan koperasi.
Sehingga setelah penetapan nantinya, kopdes-kopdes tersebut tetap akan mendapatkan pendampingan dan pengawalan dari pemerintah daerah. Agar bisa beroperasi optimal dan pada akhirnya bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat di desa. “Tidak hanya dibentuk saja, kopdes-kopdes itu juga tetap akan kita damping dan kawal,” sebutntya.
Secara berkala nantinya juga akan ada pelatihan-pelatihan bagi pengurus kopdes. Untuk memberikan pemahaman yang baik tentang tata kelola koperasi. Sehingga apa yang diharapkan dengan kehadiran kopdes tersebut salah satunya mendukung peningkatan ekonomi masyarakat di desa bisa terwujud.
Kopdes merah putih lanjut Ihsan merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat. Yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Jika tidak dijalankan dengan baik program tersebut, maka kepala daerah setempat bisa dijatuhkan sanksi hingga pemberhentian secara tidak hormat.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Loteng tidak menjalakan program kopdes merah putih tersebut. Karena sanksinya bisa sampai pemberhentian kepala daerahg secara tidak hormat oleh pemerintah pusat.
Untuk membantu pengawasan keberadaan kopdes tersebut, pemerintah pusat akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus. Mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Hal itu sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah pusat untuk mewujudkan program kopdes merah putih tersebut. Di mana secara nasional total ada 80 ribu kopdes yang akan dibentuk. (kir)