spot_img
Rabu, Juni 18, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBelum Ada Peminat, Hotel Penunggak Pajak Rp8,9 Miliar di Senggigi Dilelang

Belum Ada Peminat, Hotel Penunggak Pajak Rp8,9 Miliar di Senggigi Dilelang

Hotel penunggak pajak di Senggigi, Lombok Barat (Lobar) dilelang. Proses lelang telah dua kali dilakukan, namun belum ada peminat. Piutang pajak hotel yang dibayar ke Pemkab Lobar menembus Rp8,9 miliar. Jumlah ini di luar piutang pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini yang diperkirakan sebesar Rp200 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar H. Muhamad Adnan mengatakan bahwa hasil koordinasi dengan pihak kurator, hotel tersebut telah memasuki proses lelang kedua. “Lelang pertama bulan April, lalu bulan Mei, ndak tahu berapa hari lelangnya nanti,” kata Adnan akhir pekan kemarin.

Pada lelang pertama, hotel ini tidak ada peminat, sehingga lelang kedua pun dilakukan pihak KPKNL. Saat ini kata dia sedang menunggu peminat yang mau membeli, kalau tidak ada peminat maka hotel ini kemungkinan akan dilelang lagi. Lelang hotel ini sedikit lama karena pihak pemilik melakukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya.

Putusan Pengadilan Tata Niaga Surabaya keluar tahun 2024, namun masuk KPKNL untuk proses lelangnya pada bulan April 2025. “Ternyata dia kasasi,” sambungnya.

Dari hasil putusan MA, pihak pemilik kalah, sehingga proses lelang pun dilakukan. “Itu yang menyebabkan kenapa lelang agak lama,” terangnya.

Ia berharap hotel ini segera ada pembeli agar piutangnya segera dibayar ke Pemkab. Saat ini piutang pajak hotel ini mencapai Rp8,9 miliar. Piutang itu bertambah lagi dari hitungan tahun ini, namun tidak masuk dalam hitungan utang tersebut.

“Ada PBB lagi (tambahan piutang), tetap dibayar, tidak masuk hitungan hutang itu. Tapi siapa yang beli dia yang bayar, kurator yang fasilitasi nanti,” jelasnya.

Untuk PBB tiap tahun terhitung, sehingga bertambah tiap tahunnya. Tahun 2025 inipun PBB nya bertambah sekitar Rp200 juta. Kewajiban membayar PBB itu nanti dari pembeli hotel tersebut. Persoalan piutang pajak ini sendiri telah dilimpahkan Pemkab Lobar ke kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Untuk proses lelang pihaknya berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta kurator.

Persoalan utang pajak yang telah lama ini pun ada titik terang untuk pembayarannya. “Kita harapkan segera ada pembeli,” imbuhnya.

Selain Pemkab Lobar, ada juga pihak lain yang diutang oleh hotel tersebut. Termasuk gaji karyawan yang belum dibayar juga masuk dalam klausul yang dibayar pihak pemilik hotel. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO