spot_img
Senin, Juni 23, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISISuherman Absen di Sidang Perdana Dugaan Korupsi Jalan TWA Gunung Tunak

Suherman Absen di Sidang Perdana Dugaan Korupsi Jalan TWA Gunung Tunak

Mataram (Suara NTB) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 10 Juni 2025. Salah satu tersangka, Suherman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak hadir dalam persidangan.

“Suherman tidak ada pembacaan dakwaan karena absen,” ujar Jaksa Penuntut Umum Bratha Hariputra. Bratha menjelaskan, Suherman saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dicari penyidik. Majelis hakim memberi kesempatan maksimal tiga kali pemanggilan agar Suherman dapat hadir.

Dua tersangka lain, Fikhan Sahidu dan M Nur Rushan, hadir dalam sidang dakwaan. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejari Lombok Tengah pernah digugat praperadilan oleh tiga pemohon terkait kasus ini. Hakim Pengadilan Negeri Praya memutuskan bahwa tindakan penyidikan oleh Kejari Lombok Tengah tidak sah. Meski kalah dalam gugatan, kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan dengan surat perintah baru.

Selanjutnya, Suherman yang berstatus DPO sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penyidikan tersebut. Pada 10 September 2024, hakim menolak gugatan tersebut.

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada 2017 dengan dana Rp3 miliar dari Dinas PUPR NTB. Jalan tersebut kini ambrol setelah serah terima pekerjaan dari PT Indomine Utama ke pemerintah. Hasil audit Inspektorat NTB menyebutkan kerugian negara sebesar Rp333 juta dalam kasus ini. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO