Mataram (Suara NTB) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram terus mendalami kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. Saat ini, penyidik telah membidik dua calon tersangka dalam perkara tersebut.
“Ya, kami membidik dua calon tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu, 11 Juni 2025.
Kepala Unit Tipikor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, menyebutkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. BPKP diketahui telah memeriksa tujuh orang saksi, antara lain staf BPJP Wilayah Lombok, mantan Kepala BPJP, Bendahara Dinas PUPR NTB, serta mantan Kepala Dinas PUPR NTB, Sahdan.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung setiap hari,” kata Komang. Dalam pengembangan penyidikan, penyidik menemukan indikasi aliran dana mencurigakan ke rekening istri Ali Fikri. Temuan ini berdasarkan keterangan Efendy, penyewa alat berat yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami sudah menerima rekening koran milik Efendy. Dari situ, memang ada aliran dana yang masuk ke rekening istri Ali Fikri,” ungkap Komang.
Penyidik akan menelusuri lebih lanjut transaksi keuangan dengan memeriksa rekening koran milik Ali Fikri dan istrinya. Potensi kerugian negara pun diperkirakan lebih besar dibandingkan hasil perhitungan awal.
Menurut audit sementara BPKP NTB, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir melebihi Rp4 miliar.
Polisi sebelumnya menemukan dua versi dokumen terkait penyewaan alat berat. Satu dokumen dipegang oleh Ali Fikri, dan satu lainnya oleh Efendy. Efendy hanya mengakui dokumen resmi yang dikeluarkan Dinas PUPR NTB dan tidak mengakui tanda tangan pada dokumen versi Ali Fikri.
“Tanda tangan di kedua dokumen itu memang berbeda,” ujar AKP Regi, Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam dokumen resmi Dinas PUPR NTB, tercatat lama penyewaan selama 125 jam. Sementara itu, dokumen versi Ali Fikri mencantumkan durasi sewa hanya 20 jam.
Ali Fikri membantah adanya aliran dana ke rekening istrinya. Ia mengaku turut menyusun kontrak sewa bersama Efendy dan menyatakan bahwa tidak ada permasalahan saat itu.
Kasus ini bermula pada 2021, saat BPJP Wilayah Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada Efendy. Peralatan tersebut terdiri dari satu unit ekskavator, dua unit dump truck, dan satu unit mesin molen. Namun, uang hasil sewa tidak disetorkan ke kas daerah (Kasda).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan satu unit ekskavator dalam kondisi rusak berat di Desa Pengadangan, Kabupaten Lombok Timur. Sementara dua dump truck dan satu mesin molen hingga kini belum ditemukan dan belum dikembalikan ke pihak BPJP. (mit)


