Mataram (Suara NTB) – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi, CM dan DT, oleh manajer hotel di Bayan, Lombok Utara, berinisial AD, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sidang dengan agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, di Ruang Sidang Candra.
Kuasa hukum korban, Imam Zazuni, menyampaikan bahwa JPU awalnya berencana menghadirkan empat saksi, yaitu CM, DT, RM, dan NZ. Namun, CM dan NZ berhalangan hadir. CM diketahui sedang berada di luar negeri dan dalam kondisi kurang sehat, sementara NZ terlambat hadir di persidangan.
“CM dan DT adalah korban. RM dan NZ merupakan teman pertama yang mendengar cerita korban setelah peristiwa dugaan kekerasan seksual,” ujar Zazuni.
Zazuni juga mengungkapkan keberatannya atas sikap majelis hakim yang melarang dirinya, pendamping korban, dan keluarga untuk hadir dalam ruang sidang. Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjamin hak korban atas pendampingan hukum selama proses peradilan.
“Kami sangat menyayangkan pelarangan tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa, tapi tidak ada respons tegas,” katanya.
Ia juga menyoroti jalannya sidang yang dinilai kurang ramah terhadap korban. Sejumlah pertanyaan dari majelis hakim dan tim kuasa hukum terdakwa disebut menjebak dan membingungkan saksi.
“Pertanyaannya terkesan mengulang-ulang dan menjebak, sehingga membuat saksi bingung,” tegas Zazuni.
Sidang berikutnya masih akan mengagendakan pembuktian dari JPU. Dua saksi yang belum sempat hadir dijadwalkan akan memberikan keterangan pada persidangan pekan depan.
Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika CM dan DT menjalani program magang di sebuah hotel di Lombok Utara, tempat AD bekerja sebagai manajer. Selama masa magang yang berlangsung hingga Februari 2023, keduanya diduga mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun fisik oleh terdakwa.
Menurut dakwaan JPU, salah satu insiden terjadi saat korban bekerja di dapur restoran. Terdakwa diduga melontarkan komentar tidak senonoh terkait tubuh korban dan melakukan tindakan fisik yang melampaui batas. Tindakan tersebut dilakukan meski korban telah menunjukkan penolakan.
Selain itu, AD juga diduga mengancam para korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak mana pun, dengan ancaman akan membawa mereka ke polisi. Ancaman itu sempat membuat korban enggan melanjutkan magang dan melapor.
Laporan pertama dibuat oleh CM pada 31 Maret 2023. Namun karena bukti belum mencukupi, proses penyidikan belum dapat dilanjutkan. Laporan lanjutan dilayangkan oleh kedua korban pada 20 Mei 2024, dan berujung pada penetapan AD sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024.
Setelah penyidikan di Polres Lombok Utara, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada 15 Mei 2025. Perkara kemudian resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor 304/Pid.Sus/2025/PN Mtr pada 26 Mei 2025.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat AD dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hasil pemeriksaan Psikologi Forensik oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB menguatkan bahwa korban DT mengalami gangguan psikologis akibat peristiwa tersebut. (mit)


