spot_img
Minggu, Februari 1, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIJaksa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Sumur Bor

Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Sumur Bor

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor irigasi pertanian di Kecamatan Suela, Lombok Timur, yang bersumber dari APBN tahun 2017 senilai Rp1,13 miliar.

Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lotim, Ida Bagus Swadharma, usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025.

“Hari ini kami sudah lakukan gelar perkara kasus ini,” ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya telah menerima hasil audit kerugian negara dari Inspektorat NTB. Namun, nilai pasti kerugian belum dirinci ke publik.

Terkait jumlah calon tersangka, Swadharma menyebut lebih dari satu orang, namun belum merinci identitasnya. “Untuk lebih jelasnya, besok kami akan gelar press release,” tandasnya.

Kasus ini mulai diselidiki sejak 10 November 2023, setelah ditemukan indikasi proyek tidak dapat dimanfaatkan masyarakat alias mangkrak. Hal itu menimbulkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Selama penyidikan, jaksa telah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak, termasuk dari Pemerintah Daerah Lombok Timur, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), kontraktor pelaksana, serta pihak swasta terkait.

Analisis teknis terhadap proyek dilakukan oleh ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Mataram (Unram), yang hasilnya digunakan sebagai dasar dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Proyek sumur bor ini dibiayai melalui DIPA APBN 2017 dan direalisasikan oleh Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT. CV Samas menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp1,13 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp1,24 miliar. Selain pembangunan sumur bor, proyek ini juga mencakup distribusi air irigasi ke lahan pertanian. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO