Mataram (Suara NTB) – Inspektorat NTB segera memeriksa utang sebesar Rp247,97 miliar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB. Hal ini dilakukan menyusul adanya temuan Badan Pengelola Keuangan (BPK) pada saat pemberian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemprov NTB, Kamis, 19 Juni 2025 kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi mengatakan Pemprov NTB langsung menindaklanjuti adanya temuan auditor eksternal pemerintah tersebut.
Temuan BPK kita tindaklanjuti. Sekarang sedang proses tindak lanjut, sedang jalan. “Kita akan terus pacu supaya bisa segera terselesaikan sesuai dengan rekomendasi yang ada di LHP BPK,” ujarnya kepada Suara NTB, Jumat, 20 Juni 2025.
“Utang senilai Rp247,97 miliar di RSUD NTB tersebut akibat adanya kelebihan belanja pegawai, kelebihan belanja alat medis habis pakai, termasuk kelebihan pembelian obat-obatan senilai Rp193 miliar di akhir tahun 2024 lalu. Nilai itu termasuk obat itu kemungkinan,” ucapnya.
Hamdi memastikan, penyelesaian pemeriksaan temuan BPK di RSUP NTB, termasuk dengan di Dikbud NTB akan terselesaikan dalam 60 hari, sesuai dengan permintaan BPK. Untuk itu, Inspektorat akan melakukan pengawasan secara rutin, memperkuat pengendalian internal dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di RS tipe A ini.
“Kemudian pengendalian internal di rumah sakit itu kita sudah bentuk komite kesehatan, kemudian dewan pengawas kita akan perbaharui dan personel yang profesional, kemudian perbaikan anggaran agar balance,” terangnya.
RSUP juga diminta melakukan efisiensi bembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) yang semula 40 persen turun menjadi 25 persen. Penggunaan obat untuk pasien penerima BPJS Kesehatan harus sesuai standar BPJS.
Untuk memastikan tidak ada lagi temuan utang atau kelebihan belanja, Inspektorat akan membentuk tim kendali mutu dan biaya RSUD.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nursalim mengatakan sudah banyak temuan di RSUD NTB yang ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB. Sementara, terkait dengan rincian utang Rp247,97 miliar, pihaknya tidak bisa membeberkannya.
Hal serupa disampaikan oleh Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra, saat dikonfirmasi Suara NTB, ia meminta untuk langsung menanyakan kepada Inspektoran dan BPKAD. Sudah ditindaklanjuti dan laporkan ke BPKAD, Inspektorat, dan BPK, katanya singkat.
Diketahui, BPK menemukan sejumlah temuan di Provinsi NTB. Di antaranya adalah utang RSUP NTB tahun 2024 sejumlah Rp247,97 miliar, dan temuan pemeriksaan lainnya senilai Rp4,77 miliar dengan rincian kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp3,13 miliar.
Kelebihan pembayaran atas belanja pegawai dan belanja barang dan jasa senilai Rp1,18 miliar, penyaluran Bansos tidak tepat sasaran senilai Rp25 juta dan dana Bansos yang digunakan oleh pihak yang tidak tepat senilai Rp290 juta, dan penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 juta. (era)



