spot_img
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img
BerandaHEADLINE3000 Lowongan untuk PMI NTB

3000 Lowongan untuk PMI NTB

PERUSAHAAN asal Malaysia Sime Derby (SD) Guthrie membuka 3000 lowongan pekerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB. Ke 3000 lowongan kerja yang disediakan oleh perusahaan Malaysia tersebut adalah di sektor perkebunan.


Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Bq. Nelly Yuniarti, ditemui di Mataram, Jumat 20 Juni 2025.


Ia menyebutkan, 3000 lowongan yang dibuka itu baru dari satu perusahaan yakni, SD Guthrie. “Kalau kemarin yang 3000 itu, sektor perkebunan,” katanya kepada Suara NTB, Jumat 20 Juni 2025.


Ia menyebut, berdasarkan permintaan dari perusahaan SD Derby, 3000 pekerja itu diperuntukkan bagi tenaga kerja laki-laki. Meski demikian, ia menyebut pihaknya tengah berkomunikasi dengan perusahaan lain untuk membuka peluang penempatan kerja bagi tenaga kerja wanita (TKW) nantinya.


“Bahkan salah satu perusahaan di Malaysia, perusahaan elektronik malah mintanya perempuan semua. Jadi tergantung permintaan sih,” sebutnya.


Nelly menambahkan, perekrutan PMI nantinya akan dilakukan oleh enam Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) asal NTB, yakni PT Primadaya Pandu Karya, PT Cipta Rezeki Utama, PT Cahaya Lombok, PT Sudinar Arta, PT Wirakaritas, dan PT Dian Yoga Perdana.


Ia juga menjelaskan, perekrutan PMI untuk penempatan di Malaysia ini sebagai langkah serius Pemprov NTB menerapkan sistem zero cost (tanpa biaya). “Jadi betul-betul masyarakat itu tidak membayar. Itu penekanan kami. Karena selama ini aturan itu sudah lama, tapi implementasi di tengah masyarakat. Masyarakat kita masih berbayar,” ujarnya.


Nelly menegaskan, jika ada P3MI yang masih memungut biaya, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada Disnakertrans NTB. Kalau ada yang membayar di rekrutmen 3000 yang oleh enam perusahaan tadi bisa dilaporkan, tegasnya.


Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa ada beberapa kondisi di lapangan yang mengharuskan P3MI memungut biaya kepada PMI terlebih dahulu. Meski setelah itu, pihak P3MI mesti mengembalikan biaya yang dipungut dari PMI.


Karena untuk zero cost ini sebenarnya dibiayai oleh perusahaan di Malaysia. Biasanya perusahaan Malaysia itu kadang-kadang duitnya belum keluar. Karena belum ada keluar dari perusahaan Malaysia, maka P3MI kita yang menarik duluan untuk paspor, kesehatan yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan di Malaysia. Sehingga disaat pemberangkatan, uang (perusahaan) di Malaysia keluar, baru dikembalikan” jelasnya.

Untuk waktu perekrutan sendiri, Nelly menyebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun, masih belum bisa dipastikan tanggal pastinya. “Dalam waktu dekat sih katanya kemarin ya. Cuma kemarin itu baru launchingnya saja,” katanya.


Ditambahkan Nelly bahwa program penempatan PMI menerapkan skema zero cost artinya, seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh perusahaan. Jika pun ada pembayaran di muka oleh calon PMI, uang tersebut akan diganti setelah dana dari perusahaan keluar.


Kebijakan tersebut sebagai praktik baik yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak pekerja, katanya.


Ia menegaskan, pentingnya proses rekrutmen yang patuh terhadap aturan dan menjunjung etika, mengingat banyak calon PMI berasal dari daerah pedesaan dengan tingkat pendidikan terbatas.


Kami berharap rekrutmen tidak hanya soal menyalurkan tenaga kerja, tetapi juga menyertakan pembinaan dan edukasi. Jangan sampai karena minimnya pembekalan, kita menerima kabar duka dari negeri orang, terangnya.


Kepala BPSDM ini menekankan pentingnya pelatihan pra-penempatan agar para pekerja siap secara mental dan budaya dalam menghadapi tantangan di negara tujuan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya culture shock yang dapat memicu konflik atau bahkan persoalan hukum yang berujung fatal.


Untuk itu, pihaknya menekankan kepada perusahaan dan agen rekrutmen untuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjalankan peran edukatif dan pembinaan secara menyeluruh.


“Jangan sampai karena salah umur atau kelalaian dokumen, malah terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perlu ada koordinasi dan komitmen bersama agar proses ini benar-benar aman dan legal,” pungkasnya. (sib/era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO