spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIBerkas P-19, Polisi akan Periksa Saksi Lagi dalam Kasus Pelecehan Sesama Jenis

Berkas P-19, Polisi akan Periksa Saksi Lagi dalam Kasus Pelecehan Sesama Jenis

Mataram (Suara NTB) –  Berkas perkara dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis oknum dosen di Mataram berinisial LRR ternyata belum lengkap (P-19), atau dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, petunjuk jaksa mencakup perbaikan dalam aspek administratif serta penguatan unsur-unsur pembuktian perkara. “Kami sedang melengkapi petunjuk dari jaksa, baik secara formil maupun materiil. Salah satunya melalui pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi,” ujar Puja, Minggu, 22 Juni 2025.

Aspek formil yang dimaksud meliputi kelengkapan dokumen, identitas para pihak, hingga tata cara prosedural yang harus sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Sementara aspek materiil berkaitan dengan substansi perkara, seperti kejelasan unsur pidana, bukti-bukti yang mendukung, serta kesesuaian keterangan saksi dengan peristiwa hukum yang terjadi.

Puja menyebutkan bahwa setelah semua petunjuk jaksa terpenuhi, berkas perkara akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa.

Diketahui, LRR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 21 April 2025. Oknum dosen tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan seksual fisik seperti yang dijelaskan pada Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam pasal ini ditegaskan, jika pelaku menggunakan kekuasaan atau memanfaatkan kerentanan korban, hukuman dapat diperberat hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Sebelum menetapkan LRR sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, pihak terlapor, dan saksi ahli.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan dugaan pelecehan ke Polda NTB pada 26 Desember 2024. Dalam laporannya, korban yang merupakan alumni dari salah satu universitas di Mataram mengaku mengalami pelecehan pada September 2024 saat mengikuti kegiatan di paguyuban milik terlapor. LRR diketahui mengajar di tiga universitas di Kota Mataram.

Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB memberikan perhatian terhadap penanganan kasus ini dengan mengumpulkan data korban yang berjumlah 12 orang. Para korban berasal dari kalangan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi tempat LRR mengajar. KSKS NTB menyebutkan, saat ini pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan LRR dari posisinya sebagai dosen. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO