spot_img
Minggu, Februari 1, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISISidang Kekerasan Seksual Dinilai Abaikan Hak Korban, KOMPAKS NTB Layangkan Keberatan

Sidang Kekerasan Seksual Dinilai Abaikan Hak Korban, KOMPAKS NTB Layangkan Keberatan

Mataram (Suara NTB) – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) NTB melayangkan pengaduan kepada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim terhadap aturan perlindungan hak-hak korban dalam persidangan dua kasus kekerasan seksual yang berbeda.

“Hari ini kami mengajukan keberatan ke ketua PN termasuk kepada ke ketua majelisnya, termasuk ke Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial,” ujar Perwakilan KOMPAKS NTB, Joko Jumadi, Senin, 23 Juni 2025.

Dia menyebutkan, hal pertama yang dilanggar majelis hakim adalah mengusir pendamping korban saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua mahasiswa oleh manajer hotel di Bayan, Lombok Utara berinisial AD. “Pengusiran pendamping dari ruang sidang ini jelas adalah pelanggaran dalam aturan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Joko.

Dia menyebutkan bahwa setiap tahapan, termasuk dalam pemeriksaan persidangan, korban berhak untuk didampingi. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang TPKS yang membolehkan korban untuk didampingi pihak pendamping dalam semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.

Joko juga menyebutkan, setelah berkoordinasi dengan pendamping korban dalam kasus kekerasan seksual olek oknum Pondok Pesantren di Sekotong, Lombok Barat, didapatkan fakta pelanggaran lainnya. “Korban dalam kasus ini dipaksa bersaksi bertemu dengan terdakwa di persidangan,” katanya.

Menurutnya, perlakuan tersebut juga telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang TPKS dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban dalam kasus tersebut masih di usia anak.

Dia menegaskan, hak korban salah satunya adalah tidak dipertemukan dengan terdakwa dalam proses pemeriksaan, baik korban di usia anak atau dewasa sekalipun. Dia mengatakan, menyuruh korban bersaksi di depan terdakwa sama saja membuka luka lama yang belum sembuh. “Korban kekerasan seksual itu sangat rentan, dengan membiarkan korban bersaksi di depan terdakwa itu telah menambah sakit yang dialami korban,” tuturnya.

Oleh karena itu, pada Senin, 23 Juni 2025, pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Namun, pihak pengadilan menyatakan hanya menerima pengaduan dalam bentuk surat tertulis. Akibatnya, audiensi secara langsung batal dilakukan. Joko menyayangkan hal tersebut, karena seharusnya persoalan yang perlu dibahas secara langsung untuk mencari titik terang justru tidak dapat diselesaikan dengan cepat.

Terpisah, Humas PN Mataram Kelik Trimargo mengatakan pihaknya telah menerima surat pengaduan tersebut. “Surat pengaduan sudah diterima langsung Juru Bicara Pengadilan,” kata Kelik.

Lebih lanjut, dia menanggapi terkait pengusiran pendamping korban dalam sidang kasus dugaan kekerasan seksual oleh mannajer hotel. Dia menyebutkan, sidang kasus kekerasan seksual digelar secara tertutup karena termasuk perkara kesusilaan. Pendamping yang diperbolehkan hadir dalam sidang menurutnya harus berasal dari lembaga yang berwenang atau lembaga khusus pendampingan. Sementara itu, pendamping yang hadir saat itu  disebut bukan berasal dari lembaga resmi dan hanya mendampingi saksi, sehingga tidak diperkenankan mengikuti jalannya persidangan.

Pengakuan Kelik tersebut berbanding terbalik dengan pengajuan kuasa hukum selaku pendamping korban, Imam Zazuni yang pada saat itu mengatakan bahwa dirinya mendapat pengusiran dari majelis hakim saat akan mendampingi korban di dalam persidangan. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO