Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap Kompol IMYPU selaku salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), Senin, 23 Juni 2025.
Kuasa hukum tersangka, Suhartoni menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya itu dilakukan selama 5 jam. “Tadi diperiksa dari pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita,” tutur Suhartono.
Dalam pemeriksaan, dia menyebut kliennya dicecar kurang lebih 31 pertanyaan. Untuk terkait apa saja yang ditanyakan kepada kliennya dia menyebutkan tidak bisa memberitahukan hal itu. “Nanti penyidik yang bisa menjawab lebih detail kalau soal itu,” katanya.
Dia menilai kliennya hari ini sudah kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan oleh pihak kepolisian juga dalam menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. “Semoga hal itu bisa membantu terang perkara ini. Semoga ke depannya spekulasi yang ada di luar bisa terjawab,” tegasnya.
Untuk pengajuan praperadilan, dia membeberkan bahwa pihaknya masih belum memikirkan hal itu. “Sejauh ini belum,” tandasnya.
Di akhir pemeriksaan, pihaknya diberikan kesempatan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan. Mereka juga telah mengajukan nama-nama saksi dan ahli tersebut dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait
Secara terpisah, koran ini telah berupaya mengonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, terkait pemeriksaan terhadap tersangka Kompol IMYPU, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apapun.
Diketahui, Kompol IMYPU ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Ipda HC dan seorang perempuan berinisial M. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 351 dan 359 KUHP. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Sebelumnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda NTB pada, 27 Mei 2025 memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol IMYPU dan Ipda HC. Keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b serta Pasal 13 huruf e dan f dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Mereka juga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sebagai informasi, Brigadir Nurhadi meninggal pada Rabu, 16 April 2025, di kolam renang sebuah hotel di kawasan wisata Gili Trawangan. Saat itu, ia disebut sedang bersantai sebelum berenang seorang diri.
Kompol IMYPU, atasannya, menemukan Nurhadi berada di dasar kolam dan segera meminta bantuan Ipda HC. Pihak hotel lalu menghubungi Klinik Warna setempat.
Tim medis yang datang sempat melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20–30 menit, dan mencoba menggunakan alat kejut jantung (AED). Namun upaya tersebut tidak berhasil.
Korban kemudian dibawa ke Klinik Warna Medica untuk pemeriksaan lanjutan menggunakan alat EKG. Hasilnya menunjukkan tidak ada aktivitas jantung, dan Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan karena ditemukan sejumlah kejanggalan. Teman korban, Taufiq Mardani, yang turut memandikan jenazah, mengungkap adanya luka dan lebam di tubuh Brigadir Nurhadi.
Pada Kamis, 1 Mei 2025, pihak kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Muhammad Nurhadi. Langkah ini diambil untuk mengungkap penyebab pasti kematian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB tersebut. Pada hasil ekshumasi yang telah dilakukan terhadap jenazah Brigadir MN, pihak kepolisian menemukan adanya tanda-tanda kekerasan. (mit)