BerandaNTBDivonis 6 Tahun Kasus Meninggalnya Vira, Terdakwa Radiet Ajukan Banding

Divonis 6 Tahun Kasus Meninggalnya Vira, Terdakwa Radiet Ajukan Banding

Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram telah menyatakan Radiet Adiansyah terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra meninggal dunia. Atas putusan tersebut Radiet melalui kuasa hukumnya menyatakan resmi akan mengajukan banding.

Pada persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026), Radiet divonis enam tahun penjara berdasarkan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Mukhlassuddin memberikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim anggota Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha.

Mukhlassuddin tidak sependapat dengan dua hakim anggota itu yang menyatakan Radiet terbukti bersalah sebagaimana Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia sependapat dengan advokat terdakwa, bahwa Radiet tidak terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pertama maupun kedua penuntut umum.

Alasannya, pertama, luka lecet di lengan kiri terdakwa yang disebut jaksa sebagai bekas cakaran dari korban Vira adalah asumsi semata. “Bahwa ahli forensik tidak pernah mengambil kesimpulan tersebut. Tetapi di persidangan diasumsikan seperti itu oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam hasil visum et repertum ditemukan jaringan epitel (jaringan kulit manusia) pada kuku palsu korban. Jaksa penuntut umum mengatakan jaringan epitel tersebut berkesesuaian dengan hasil visum terhadap terdakwa.

Selanjutnya, ditemukan barang bukti berupa bambu dan batu di tempat kejadian perkara (TKP). Pada kedua barang bukti tersebut terdapat bercak darah korban, dan jaksa penuntut umum menyebut Radiet sebagai pihak yang menyembunyikannya.

“Tidaklah mungkin terdakwa sendiri yang dapat membuang barang bukti bambu dan batu tersebut,” sebutnya.

Ketiga, menurutnya, ahli psikologi forensik tidak dapat memastikan keterangan seseorang bisa dikatakan berbohong karena kebohongan tidak bisa diukur dari hasil pemeriksaan poligraf. “Seseorang tidak bisa dikatakan berbohong menggunakan pemeriksaan lie detector,” lanjutnya.

Kemudian, terkait luka lecet pada bagian privat tubuh korban yang disebut sebagai akibat percobaan pelecehan seksual, Mukhlassuddin menilai hal tersebut belum dapat disimpulkan dilakukan oleh Radiet. Menurutnya, tidak terdapat bukti yang cukup untuk memastikan Radiet melakukan perbuatan tersebut.

“Tidak ada bukti yang mendukung dilakukan terdakwa. Mungkin luka itu akibat kemasukan pasir lalu digaruk oleh korban sendiri atau mungkin karena korban duduk di tempat berpasir,” terangnya.

Mukhlassuddin menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi fakta serta hasil pemeriksaan di TKP, ia berkesimpulan terdapat pihak ketiga atau orang lain yang melakukan penganiayaan terhadap terdakwa dan korban, Vira.

Kuasa Hukum Radiet, Kusnaini, setelahnya menyebutkan, dissenting opinion dari hakim ketua itu bisa menjadi poin kunci dalam pengajuan banding pihaknya ke Pengadilan Tinggi NTB.

“Terkait dissenting opinion hakim ketua, itu sesuai dengan nalar hukum, itu sesuai dengan fakta di persidangan,” tegasnya.

Sementara dua hakim anggota yang menyatakan Radiet bersalah, menurutnya keputusan tersebut penuh asumsi. “Itu imajinasi jaksa yang dikuatkan dua hakim anggota. Kami akan menempuh upaya banding, Radiet harus benar karena dia tidak bersalah,” tutupnya.

Di lain sisi, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding. “Kami masih ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari,” katanya.

Ia mengatakan, keputusan untuk menempuh upaya hukum lanjut sejatinya beriringan dengan niat keluarga korban. “Kami berada di pihak korban, jika keluarga merasa putusan tadi belum adil, kami akan mendampingi keluarga untuk menempuh upaya hukum yang dapat dilakukan,” tandasnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO