Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis terdakwa terdakwa Radiet Adiansyah dengan hukuman enam tahun penjara dalam perkara meninggalnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Lombok Utara.
Vonis terhadap Radiet dibacakan majelis hakim di sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Radiet Adiansyah terbukti telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Vira meninggal dunia. Putusan itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum, yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Radiet Adiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Hakim Ketua Mukhlassuddin dalam amar putusannya.
Putusan majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar terdakwa dikenai vonis penjara selama 13 tahun.
Dalam persidangan, satu dari dua majelis hakim memberikan opini berbeda “dissenting opinion”. Hakim anggota Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha dalam pertimbangannya mengatakan Radiet terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya korban Vira.
Keduanya sepakat, Radiet bersalah sebagaimana atas dakwaan alternatif kedua penuntut umum Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Hakim Ketua Mukhlassuddin berpendapat terdakwa Radiet tidak bersalah seperti dalam dakwaan jaksa. Mukhlassuddin sependapat dengan kuasa hukum terdakwa bahwa Radiet tidak bersalah dan ada pihak ketiga dalam perkara ini.
Atas putusan tersebut perwakilan jaksa penuntut umum, Ahmad Budi Muklish mengapresiasi keputusan majelis hakim. Ia mengaku pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Radiet, Kusnaini menegaskan telah mantap akan mengajukan banding. “Kami yakin Radiet tidak terbukti bersalah, kami akan lakukan upaya hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (mit)


