Kamis, Maret 12, 2026

BerandaNTBLOMBOK UTARA11 Tahun Sewa Tak Dibayar, Pemilik Lahan Pembuangan Sampah di Trawangan Ancam...

11 Tahun Sewa Tak Dibayar, Pemilik Lahan Pembuangan Sampah di Trawangan Ancam Tutup Lokasi

Tanjung (Suara NTB) – Pemilik lahan tempat pembuangan sampah sementara di Dusun Gili Trawangan diketahui belum menerima pembayaran sewa sejak 2014. Jika sampai dengan akhir tahun 2025 tidak ada solusi dari pemerintah daerah, maka pemilik lahan memastikan akan menutup lokasi tempat pembuangan mulai tahun 2026 mendatang.

Pemilik lahan, H. M. Arsan, kepada Suara NTB, Selasa, 24 Juni 2025 menegaskan, dirinya baru mengetahui lahannya tidak pernah dibayarkan sewanya oleh pemerintah daerah maupun pihak mitra, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Gili Trawangan. Ia pun mengancam akan menutup lokasi jika tak ada kejelasan anggaran sewa pada APBD-Perubahan 2025 ini.

“Saya baru tahu kalau 11 tahun lahan saya tidak pernah dibayarkan sewanya. Terakhir saya terima tahun 2013, tetapi mulai 2014 ternyata tidak ada lagi,” ungkap Arsan.

Pemilik lahan sekaligus Anggota Komisi II DPRD KLU ini menyatakan, biaya sewa ia terima selama mengelola langsung areal seluas 40 are tersebut. Pada tahun 2014 ketika dirinya dilantik menjadi anggota DPRD KLU, ia pun menyerahkan pengelolaan sewa lahan kepada sang adik, H. Akmal. Namun pengakuan sang adik sampai ia meninggal pada tahun 2022, biaya sewa tak pernah diterima.

Arsan mengaku sudah pernah menyuarakan biaya sewa ini sejak sebelum sang adik meninggal. Namun sampai saat ini, Pemda dan FMPL bergeming dengan tuntutannya. “Biaya sewa per tahunnya Rp 90 juta, dan selama 11 tahun ini belum pernah dibayar. Saya sudah datangi Dinas LH tahun lalu, rencananya akan dianggarkan pada APBD murni 2025 tapi tidak ada. Kalau sampai di APBD Perubahan juga tidak dibayarkan, dengan terpaksa lokasi akan saya tutup,” tegasnya.

Arsan menambahkan, dirinya juga tidak menutup kemungkinan untuk melepas atas aset yang berdampingan dengan TPST Gili Trawangan tersebut. Sesuai appraisal yang sudah dilakukan oleh Pemda, maka harga per are lahan miliknya sebesar Rp 150 juta.

“Ada ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah. Untuk areal pinggir pantai itu sekitar Rp 350 juta per are, ini karena di tengah, nilainya lebih rendah Rp 150 juta,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup KLU, Drs. Rusdianto, M.Si., yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui perihal beban sewa lahan di luar lahan milik Pemda. Selama dirinya menjadi Kepala Kantor Lingkungan Hidup hingga Kepala Dinas LH, DPA Dinas LH tidak pernah menyediakan biaya sewa untuk areal milik pribadi yang digunakan oleh mitra Pemda, yakni FMPL.

“Kita tidak tahu kesepakatannya, karena di lapangan, kerja sama pemilik lahan adalah dengan FMPL. Setahu kita urusan lokasi pengelolaan sampah di luar lahan Pemda, tentu KSM FMPL,” jawabnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas LH akan melakukan komunikasi dengan KSM untuk menanyakan kesepakatan dengan pemilik lahan. Pun demikian, komunikasi akan dilakukan dengan Pemilik lahan.

Menurut Rusdianto, Pemda sudah memiliki areal di lokasi TPST sejumlah 60 are. Disadarinya, luasan tersebut terbatas untuk menampung sampah buangan maupun mengolah. Oleh karenanya, ia mendorong agar Pemda membebaskan lahan tambahan karena lahan yang ada saat ini, sebagiannya digunakan untuk IPAL.

“Selama saya di Dinas, biaya sewa tidak ada, termasuk di 2013. Beban lokasi sewa tidak pernah kita bicarakan sejauh itu dengan FMPL.  Sejak awal kita inginnya, FMPL lakukan pendekatan kalau memang ada perjanjian sewa. Dan kita dari Pemda sendiri, akan ajukan biaya sewa untuk yang akan datang jika memang lahan itu tidak mampu untuk dibebaskan. Kita juga ingin lahan itu ditutup karena akan menjadi masalah baru,” tandasnya. (ari)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO