Mataram (Suara NTB) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram bersama Dinas Kesehatan Kota Mataram dan Polresta Mataram menyita dua karung serbuk putih yang diduga boraks dari sebuah toko di kawasan Ampenan, Kota Mataram. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan terhadap peredaran mi basah di sejumlah pasar tradisional yang terindikasi mengandung bahan berbahaya tersebut.
Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan bahwa pengawasan dimulai dari uji cepat terhadap sampel mi basah di beberapa pasar. Hasil uji menunjukkan indikasi positif boraks. Setelah ditelusuri, bahan berbahaya tersebut diduga berasal dari toko di Ampenan yang kemudian disidak oleh petugas gabungan.
“Memang sempat terjadi resistensi dari pemilik toko, namun akhirnya yang bersangkutan menyerahkan barang bukti kepada petugas. Kami akan melakukan pemanggilan untuk menelusuri asal usul boraks tersebut,” jelas Yosef, pekan lalu.
Sebelumnya, petugas menemukan bahwa para produsen kerupuk dan mi basah membeli boraks dari toko tersebut. Dua karung serbuk putih kemudian dinyatakan positif mengandung boraks setelah dilakukan uji cepat di tempat.
BBPOM mengingatkan bahwa boraks merupakan senyawa kimia beracun yang tidak boleh digunakan dalam makanan. Penggunaan zat ini dilarang keras karena bersifat toksik dan berisiko tinggi terhadap kesehatan, terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang. Efek sampingnya antara lain kerusakan ginjal, hati, sistem saraf, hingga potensi kematian pada dosis tinggi.
“Kerupuk dengan boraks memang terasa renyah, tapi tidak sehat. Dampaknya bersifat akumulatif dan bisa terasa dalam 10 hingga 20 tahun ke depan,” kata Yosef.
Menurut Yosef, produsen nakal masih menggunakan boraks karena mampu menghasilkan produk yang lebih kenyal, renyah, dan tahan lama tanpa bahan pengawet alami. Namun, penggunaan ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan bisa dikenakan sanksi tegas.
Sebagai alternatif, BBPOM menyarankan penggunaan bahan tambahan pangan yang legal dan aman seperti Sodium Tripolyphosphate (STPP).
Yosef juga menekankan pentingnya edukasi konsumen agar lebih bijak dalam memilih produk pangan. Ia menyarankan masyarakat memilih mi kering atau kerupuk yang telah memiliki izin edar dari BPOM atau PIRT.
“Jika masyarakat tidak membeli produk berbahaya, maka suplai juga akan menurun. Konsumen memegang peran penting sebagai pengawas terakhir dalam rantai distribusi pangan,” tegasnya.
BBPOM juga mengimbau masyarakat mewaspadai ciri fisik pangan yang mengandung boraks, seperti kerupuk yang sangat renyah dengan rasa getir atau pahit di akhir. Namun, untuk memastikan, tetap dibutuhkan uji cepat dengan rapid test kit.
Yosef memastikan bahwa sejauh ini, produk mi ayam yang umum dikonsumsi masyarakat relatif aman, karena umumnya dibuat langsung oleh pedagang tanpa tambahan boraks.
“Ingat, bukan pangan kalau tidak aman. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, namun partisipasi masyarakat untuk melapor dan memilih produk sehat sangat krusial,” pungkasnya.
BBPOM Mataram saat ini membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya peredaran pangan mengandung bahan berbahaya. Masyarakat diharapkan ikut berperan dalam menciptakan lingkungan konsumsi yang sehat dan bertanggung jawab. (bul)


