Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB resmi menetapkan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah lingkup Pemprov NTB menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 30 Juni 2024.
Persetujuan penetapan Ranperda SOTK tersebut menjadi Perda dilakukan setelah mendengar laporan dari Pansus IV yang membahas Ranperda tersebut. Setelah melalui proses kajian yang mendalam, Pansus IV menyetujui Ranperda SOTK untuk ditetapkan menjadi Perda.
Setelah melalui pengkajian yang mendalam, maka Pansus IV dengan ini dapat menyetujui Ranperda tentang pembentukan susun organisasi perangkat daerah untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar juru bicara Pansus IV DPRD NTB, Muhammad Aminurlah.
Selanjutnya Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda selaku pimpinan sidang menyampaikan kesimpulan sementara hasil pembahasan raperda SOTK tersebut, serta menawarkan kepada seluruh anggota untuk persetujuan.
Sudah kita dengarkan bersama laporan dari Pansus IV, dan pimpinan DPRD mengambil kesimpulan sementara bahwa satu buah Ranperda dapat disetujui menjadi satu buah Perda. Apakah dapat dapat disetujui, tanya Isvie menawarkan kepada seluruh anggota fraksi, yang langsung dijawab serentak untuk menyetujui.
Adapun subtansi dari Raperda SOTK tersebut yakni dilakukan perampingan terhadap struktur organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov NTB. Semula dari total 24 OPD, dirampingkan menjadi 19 OPD. Kemudian dari 9 Biro menjadi 7 Biro. Dari 3 Staf Ahli Gubernur dikurangi menjadi 2 Staf Ahli. Sedangkan badan-badan tidak ada yang dileburkan, hanya dilakukan perubahan nama saja.
Setelah penetapan Ranperda SOTK tersebut menjadi Perda oleh DPRD NTB. Selanjutnya Wakil Gubernur NTB, Hj.Indah Dhamayanti Putri yang bertindak menyampaikan pendapat akhir Gubernur. Menyampaikan bahwa apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah berhasil menuntaskan pembahasan hingga bisa ditetapkan menjadi Perda.
“Melalui kesempatan ini saya sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB. Atas komitmennya dalam membahas dan mengkaji Raperda SOTK sehingga dapat disetujui dan ditetapkan,” ujar Wagub.
Wagub menegaskan bahwa tujuan dari Perda SOTK tersebut dalam rangka optimalisasi pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Kemudian percepatan pembangunan daerah melalui kerja mesin birokrasi yang lebih efektif dan efesien.
“Atas nama Pemprov NTB, sekali lagi kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas seluruh komunikasi dan koordinasi serta komitmennya dalam mendukung upaya percepatan pembangunan daerah melalui produk regulasi yang dihasilkan,” pungkasnya. (ndi)



