Mataram (Suara NTB) – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berdaya tahan terhadap kecurangan, Perwakilan BPKP Provinsi NTB, Rabu, 2 Juli 2025 menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Akselerasi Efektivitas Pengendalian Kecurangan pada Pemerintah Daerah: Bangun Budaya Sadar Risiko Anti Kecurangan.
Upaya mewujudkan pemerintah daerah yang bebas dari kecurangan memerlukan kolaborasi lintas sektor yang kuat, mulai dari penguatan sistem pengendalian internal hingga sinergi dengan aparat penegak hukum. Salah satu inisiatif penting yang diusung BPKP NTB adalah pembangunan budaya sadar risiko (risk aware culture), yang diharapkan mampu mencegah kecurangan sejak tahap perencanaan.
Sejalan dengan mandat BPKP sebagai auditor internal pemerintah, FGD ini menjadi wadah strategis untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan kapabilitas pengendalian kecurangan. Tingginya kompleksitas pengelolaan keuangan daerah dan banyaknya program prioritas nasional di wilayah NTB menuntut upaya pencegahan kecurangan yang lebih terstruktur dan sistematis.
Berdasarkan hasil pengawasan BPKP NTB, masih terdapat sejumlah temuan rawan fraud, baik dalam pengadaan barang/jasa, pengelolaan aset, maupun perencanaan anggaran. Selain itu, penerapan Fraud Risk Assessment (FRA) di pemerintah daerah masih belum optimal, sehingga potensi kecurangan sering kali tidak teridentifikasi sejak awal.
Dalam kurun lima tahun sejak 2020 hingga triwulan pertama 2025, sebanyak 272 kasus korupsi terungkap melalui audit yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi NTB maupun APIP di wilayah NTB, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp240.399.338.361,59. Terdiri dari 33 kasus yang ditangani BPKP dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp178.789.381.873,70 dan 239 Kasus yang ditangani oleh APIP se NTB dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp61.609.956.487,89. Melalui FGD ini, diharapkan pemerintah daerah semakin memahami urgensi FRA dan mampu mengintegrasikannya ke dalam proses bisnis pemerintahan.
Pelaksanaan FGD FGD yang diadakan di Mataram pada 2 Juli 2025 ini diikuti lebih dari 50 peserta, yang terdiri dari Kepala Bappeda se Provinsi NTB, Inspektur se Provinsi NTB, Irban Khusus, Irban yang menangani SPIP serta Auditor pada APIP. Hadir juga Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal.
Tiga narasumber utama hadir memberikan pemaparan. Pertama, Kapolda NTB yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Dede Ruhiat Djunaedi, S.IK., MH selaku Irwasda Polda NTB, dengan topik Peran Kepolisian dalam Penanganan Kasus Kecurangan pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi NTB.
Narasumber ke dua, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB yang dalam hal ini disampaikan oleh Ely Rahmawati, SH, MM, MH selaku Plt Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, dengan topik Akselerasi Pengendalian Kecurangan: Perspektif Kejaksaan dalam Membangun Budaya Anti Kecurangan.
Narasumber ketiga, Direktur Investigasi I BPKP Pusat Bapak Dr. Evenry Sihombing, S.E., M.Si., dengan topik Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang Efektif: Urgensi Implementasi Fraud Risk Assessment (FRA) pada Pemerintah Daerah.
Kepala Perwakilan BPKP NTB, Mudzakir dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencegahan kecurangan harus dimulai dari komitmen pimpinan tertinggi, diikuti dengan penguatan pengendalian internal dan penerapan FRA. Budaya sadar risiko dan anti kecurangan tidak cukup hanya melalui regulasi, melainkan harus menjadi nilai yang hidup pada setiap individu di organisasi, tegasnya.
FGD menghasilkan beberapa rekomendasi bersama, di antaranya: penguatan penerapan FRA di seluruh pemerintah daerah, sinergi erat dengan aparat penegak hukum untuk deteksi dan penindakan cepat, serta peningkatan literasi risiko kecurangan bagi seluruh pejabat dan pegawai. Dengan penyelenggaraan FGD ini, BPKP NTB menegaskan komitmennya mendukung pemerintah daerah memperkuat integritas, mewujudkan good governance, dan melindungi pelayanan publik dari potensi kecurangan. (r)



