spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATFraksi PAN Buka Opsi Koreksi Perda RPJMD KSB Tahun 2025-2029

Fraksi PAN Buka Opsi Koreksi Perda RPJMD KSB Tahun 2025-2029

Taliwang (Suara NTB) – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan akan membuka semua opsi untuk melakukan koreksi terhadap Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang baru ditetapkan.

Sikap F-PAN ini menyusul adanya protes melalui anggotanya, Mohammad Hatta pada sidang paripurna sehari sebelumnya. Dimana pada sidang itu, Hatta sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda 1 menolak dilakukannya pembacaan hasil Pansus Raperda 1 yang salah satunya terkait Raperda RPJMD karena dinilai cacat hukum dan prosedur serta asal jadi.

“Kami buka semua opsi untuk koreksi paripurna persetujuan penetapan Raperda RPJMD kemarin (Kamis) karena bagi kami itu cacat prosedural atau hukum perundang undangan,” kata juru bicara F-PAN DPRD KSB, Muhammad Hatta lewat keterangan persnya, Jumat, 4 Juli 2025.

Hatta mengatakan, interupsi dan koreksi terhadap laporan Pansus Perda I yang dilancarkannya dalam sidang paripurna lalu, akibat tahapan penyusunan laporan Pansus dipandangnya menyalahi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang Undangan termasuk Perda. Berikutnya menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RPJMD, yang menjadi dasar bagi penyusunan Raperda RPJMD.

“Dari sisi Tatib (tata tertib) juga dilanggar. Pasal 93 ayat 12 di mana prosedur rapat pimpinan Pansus tidak boleh dilakukan tanpa ketua dan wakil ketua Pansus. Apalagi rapat hanya melalui Whatsapp,” cetusnya.

Belum lagi ungkap Hatta, ia menduga ada proses instan dan beberapa tahapan pembahasan tidak dilalui dari sisi penyusunan dokumen Raperda RPJMD. Ia memberi contoh, hasil konsultasi dan rekomendasi dari pemprov NTB tidak ada serta hasil uji publik tidak dirapatkan di internal Pansus secara resmi. “Termasuk pelaksanaan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga tidak dilakukan. Kondisi ini menurut saya terkesan dipaksakan,” beber Hatta.

Lebih jauh Hatta juga mengungkapkan kekacauan internal pada tim penyusunan di pihak eksekutif (pemerintah). Di mana hal itu baginya justru tidak siap melengkapi singkronisasi data dan rapat dengar pendapat dengan Pansus.

“Misalnya lagi, kajian kebijakan strategis daerah soal ketahanan pangan, yang tidak tersingkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait swasembada pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dan ada banyak lagi kajian yang tidak konfrehensif termaktub dalam rancangan RPJMD tersebut,” urai Hatta.

Terakhir ia menegaskan, langkahnya memprotes hasil Pansus Raperda 1 terkhusus Raperda RPJMD semata-mata untuk melindungi asas legalitas produk hukum legislasi lembaga dewan. “Jika nanti cacat hukum, maka akan batal dan ini akan merugikan pemerintah sendiri. Apalagi, ulasan kebijakan strategis daerah yang tertuang dalam naskah RPJMD masih umum. Terkesan asal jadi dan copy paste,” tukas politisi PAN itu. (bug)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO