Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, mengaku belum mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat terkait penempatan calon pekerja migran (CMPI) ke negara Timur Tengah (Timteng) untuk jalur non formal bulan Juli mendatang.
“Memang untuk penempatan CPMI ke Timur Tengah saat ini masih untuk tenaga formal, kalau untuk tenaga non formal kami belum dapat informasi terbaru meski moratorium itu dibuka,” kata Kadis Nakertrans melalui Kabid Penta Khairuddin Sofyan kepada Suara NTB, Jumat, 4 Juli 2025.
Sofyan melanjutkan, jika untuk penempatan PMI non formal dibuka, dirinya yakin akan banyak masyarakat yang datang mengurus dokumennya. Karena untuk dominasi CPMI Sumbawa untuk bekerja di timur tengah sangat tinggi dibandingkan Asia Pasifik (Aspak).
“Memang paling tinggi peminat masyarakat Sumbawa ke Timur Tengah, sementara untuk Asia Pasifik minatnya rendah terutama ke negara Hongkong dan Singapura,” ujarnya.
Dia melanjutkan, ada beberapa alasan masyarakat Sumbawa lebih memilih timur tengah meskipun gajinya tidak sebesar Asia Pasifik. Alasan utamanya selain mereka bekerja, mereka juga memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji.
“Kalau kita hitung dari segi gaji, Timur tengah hanya memberikan gaji sebesar Rp5 hingga Rp6 juta sedangkan Asia Pasifik bisa mencapai Rp10-Rp15 juta, termasuk Malaysia juga gajinya cukup tinggi, ” ujarnya.
Ia pun turut mengimbau kepada CPMI untuk tidak merubah data hanya karena ingin berangkat. Selain mereka juga diharapkan untuk mendaftar secara resmi dan prosedural terutama terkait perusahaan yang akan merekrut mereka.
“Jadi,CPMI harus cerdas dan harus melihat ke aplikasi siap kerja sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir salah satunya TPPO dan kasus lainnya, ” tamba Sofyan.
Sofyan turut meminta Pemdes untuk pro aktif jika ada perusahaan yang melakukan perekrutan di desa nya dengan meminta izin mereka. Hal itu dilakukan sebagai pola antisipasi hal yang tdak diinginkan bahkan jika ditemukan kejanggalan diminta untuk melaporkan ke pemerintah untuk disikapi.
“Jaring awalnya dari desa, jika desa memberikan proteksi terhadap masyarakatnya dengan meminta kelengkapan izin perusahaan yang akan melakukan perekrutan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, ” tukasnya. (ils)

