Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) telah menerima pelimpahan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka mantan Bupati Loteng H. M. Suhaili, FT., dari Polda NTB. Kejari Loteng pun memastikan penanganan perkara tersebut tetap dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan, tanpa pandang bulu.
“Kami berpegang pada asas persamaan di hadapan hukum. Jadi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Kasi. Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu, S.H.M.H., dalam keterangannya, Jumat, 4 Juli 2025.
Dalam menangani setiap perkara hukum, Kejari Loteng tetap komit untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi. Tidak peduli siapapun yang terlibat. Bahwa semua memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum, sehingga harus diperlakukan sama secara hukum.
Juri mengungkapkan, sebelumnya mantan Bupati Loteng dua periode tersebut dilaporkan oleh KDV atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasusnya terjadi saat H.M. Suhaili masih menjabat sebagai Bupati Loteng. Di mana kala itu korban diajak membangun usaha di atas lahan aset milik Pemkab Loteng.
Korban lantas diminta sejumlah uang dengan dalih untuk sewa lahan tempat usaha tersebut. Belakangan diketahui kalau H.M. Suhaili tidak pernah membayarkan sewa atas lahan tersebut. Karena lahan tersebut merupakan aset daerah milik Pemkab Loteng. Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polda NTB.
H.M. Suhaili, lanjut Juri, saat ini sudah berstatus tahanan kota. Guna memudahkan pengawasan, Kejari Loteng sudah memasangkan Alat Pengawas Elektronik (APE). Alat tersebut merupakan alat monitoring pergerakan tahanan yang dikelola oleh Seksi Intelijen Kejari Loteng.
Jaksa Kejari Loteng menetapkan status tahanan kota kepada H.M. Suhaili atas pertimbangan kondisi kesehatan. Pihak keluarga juga sudah memberikan jaminan. Ditambah tersangka juga kooperatif dan memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk diberikan statu tahanan kota sesuai aturan yang berlaku.
“Selain diharuskan tetap menggunakan APE, selama jadi tahanan kota tersangka juga dikenakan wajib lapor,” pungkas Juri. (kir)