BerandaEKONOMINgotot Buka Gerai yang Melanggar Perda, Izin Usaha Retail Modern di Lombok...

Ngotot Buka Gerai yang Melanggar Perda, Izin Usaha Retail Modern di Lombok Tengah Terancam Dicabut

Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) memberikan tenggat atau deadline waktu sampai tanggal 10 Juni 2026 mendatang bagi manajemen retail modern untuk menutup gerai yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2021. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, gerai tersebut tidak juga ditutup oleh pihak manajemen, maka izin usaha retail modern akan dicabut.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Pol PP Loteng Zaenal Mustakim, kepada Suara NTB saat ditemuai diruang kerjanya, Jumat (29/5). Sebelumnya, terhitung mulai tanggal 11 Mei 2026, Pemkab Loteng telah menetapkan 25 gerai dalam daftar penutupan sementara. Penutupan itu karena melanggar aturan terkait jarak dengan pasar tradisional atau pasar rakyat. Status penutupan sementara diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pihak manajemen retail modern tersebut melakukan penyesuaian.

“Apakah itu memindahkan lokasi usaha retail modern tersebut atau penyesuaian lainya. Selama masa penutupan sementara pihak retail diminta untuk tidak membuka usahanya. Namun kenyataan di lapangan, banyak gerai yang ditemukan masih beroperasi,” ujar Zaenal Mustakin.

Izin Retail Modern di Lombok Tengah Terancam Dicabut

Hal itu yang nantinya akan menjadi dasar pertimbangan bagi Pemkab Loteng untuk melanjutkan izin usaha retail modern tersebut atau tidak. Dengan kata lain, kalau pihak manajemen retail modern tetap saja ngotot untuk membuka gerai tersebut padahal sudah diingatkan untuk menutupnya, maka status peringatan tidak lagi penutupan sementara tetapi penutupan permanen. Dalam hal ini izin usahanya akan dicabut.

“Kalau status izin usahanya sudah di cabut, maka tidak ada alasan bagi manajemen retail modern bersangkutan untuk membuka kembali gerai tersebut. Jadi nantinya Pol PP bisa melakukan penindakan  dengan menutup gerai tersebut secara paksa. Karena izin usahanya sudah dicabut,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng ini menjelaskan, pencabutan izin usaha retail modern menjadi sanksi paling tinggi yang diatur. Kalau sanksi berupa proses hukum itu tidak diatur dalam regulasi. Hanya sanksi adminitrasi saja yang diatur. Jadi kalau sudah dinyatakan melanggar aturan administrasi, maka sanksi tertingginya yakni pencabutan izin usaha.

Kementerian terkait yang nantinya akan mencabut izin usaha itu. Pemkab Loteng dalam hal ini hanya memfasilitasi dan mengusulkan pencabutan izin usaha berdasarkan syarat-syarat yang ada. Karena pihaknya tentu tidak bisa melangkah di luar kewenanganya yang dimiliki.

“Pemberian peringatan pertama, kedua hingga peringatan ketiga berupa perintah penutupan sementara itu semua bagian dari proses pemberian sanksi. Jadi ketika peringatan tidak juga diindahkan, maka sanksi terakhir berupa usulan pencabutan izin usaha,” tandasnya. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO