Praya (Suara NTB) – Langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menutup 25 gerai dari total 139 gerai retail modern yang ada di wilayah Loteng murni dilakukan sebagai bentuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda). Tidak ada motif atau kepentingan lain di dalamnya, apalagi mengkaitkannya dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.I.P.,M.A.P., menyikapi isu yang berkembang pasca-langkah penutupan gerai retail modern oleh Pemkab Loteng. “Penutupan retail modern ini murni penegakkkan Perda. Tidak ada kepentingan maupun motif lain selain kepentingan menegakkan aturan yang ada,” ujarnya kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Selasa (26/5/2026).
Dirinya mendengar isu kalau penutupan gerai retail modern itu karena berkaitan dengan pembangunan KDMP. Di mana dikhawatirkan retail modern tersebut bisa menghambat usaha atau menjadi pesaing dari KDPM. Ia memastikan kalau hal itu tidak benar. “Bisa dicek di lapangan seperti apa kondisinya,” tegas Pathul.
Bupati menegaskan, gerai retail modern yang ditutup tersebut karena menyalahi aturan terkait jarak dengan pasar tradisional atau pasar rakyat. Di mana dalam Perda No. 7 tahun 2021 yang menjadi dasar aturannya menyebutkan kalau lokasi gerai retail modern jaraknya minimal dari pasar rakyat atau pasar tradisional yakni 1 kilometer. Jadi gerai retail modern yang berada di radius kurang dari 1 kilometer, harus ditutup.
Penutupan Retail Modern di Lombok Tengah karena Lokasi Tidak Sesuai Ketentuan
Ketika ditutup, bukan berarti izin usahanya juga dicabut. Izinnya tetap berlaku. Jadi pemilik retail modern masih bisa menjalankan aktivitas usahanya. Namun, syaratnya, jarak gerainya harus mengikuti aturan yang berlaku dalam Perda. “Jadi silakan kembali berusaha. Tapi gerainya harus dipindah ke lokasi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Ketua DPD Partai Gerindra NTB ini.
Menurutnya ketentuan terkait jarak tersebut sudah sangat jelas diatur dalam Perda. Dalam hal ini Pemkab Loteng tentu berkepentingan untuk menjalankan Perda dan tidak ada alasan untuk tidak menjalankan aturan tersebut. Terlebih, Perda-nya sudah lama ditetapkan.
Pemilik retail modern juga sudah diberikan waktu yang cukup panjang untuk bisa melakukan penyesuaian dengan aturan yang ada. “Setelah Perda ditetapkan, ada waktu sampai dua tahun bagi pemilik retail modern untuk menyesuaikan. Jadi kami rasa sudah lebih dari cukup waktunya,” tandas mantan Wakil Ketua DPRD Loteng.
Soal kemudian ada dampak dari penutupan gerai tersebut itu persoalan lain. Namun, tetap menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dicarikan solusi terbaik. “Lalu bagaimana dengan karyawan yang terkena dampak? Ini yang sedang dicarikan solusi terbaik. Artianya, aturan tetap harus ditegakkan. Sembari mencarikan solusi atas dampak yang muncul,” tegasnya kembali. (kir)


