Praya (Suara NTB) – Tiga rekanan proyek pembangunan infrastruktur dasar di dalam kawasan The Mandalika selama tahun 2022 hingga 2024 diketahui menunggak pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mencapai Rp3,3 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng pun turun tangan untuk membantu penarikan tunggakan pajak tersebut, setelah mendapat kuasa dari Pemkab Loteng.
Hasilnya, hingga bulan Juli ini total Kejari Loteng telah berhasil melakukan penarikaan tunggakan pajak MBLB sebesar Rp 1,9 miliar lebih. Hasil pemulihan keuangan atau penarikan tunggakan pajak tersebut pun telah diserahkan secara resmi pihak Kejari Loteng ke Pemkab Loteng, Kamis, 10 Juli 2025. Kepala Kejari Loteng Nurintan M.N.O Sirait, S.H.M.H., menyerahkan langsung ke Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri, S.IP.M.AP., di kantor Kejari Loteng.
Turut hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Loteng H. Lalu Ramdan, S.Ag., Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.M.T., serta sejumlah pejabat lingkup Pemkab Loteng dan Kejari Loteng lainnya. Selain menyerahkan hasil pemulihan keuangan daerah, Kejari Loteng sekaligus menyerahkan hasil pengamanan asset milik daerah. Berupa dua unit kendaraan roda empat, tiga unit kendaraan roda dua serta satu rumah dinas.
Aset-aset daerah tersebut selama ini diketahui dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak yang tidak semestinya. “Selain menyerahkan hasil pemulihan keuangan daerah dari tunggakan pajak MBLB proyek infrastruktur dasar di kawasan The Mandalika, kita juga menyerahkan hasil pengamanan asset milik daerah,” terang Kepala Kejari Loteng Nurintan M.N.O. Sirait, dalam keteranganya.
Ia mengungkapkan, kalau pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pasalnya, masih ada sisa sekitar Rp1,3 miliar lagi tunggakan pajak MBLB yang masih belum tertagih dari konsorsium proyek pembangunan di kawasan The Mandalika tersebut. Namun secara umum pihak rekanan sudah bersedia untuk membayar. Namun akan dilakukan secara bertahap.
“Masih ada sisa tunggakan pajak MBLB yang belum tertagih. Rincianya, Rp 509 juta sudah ada komitmen pembayaran. Kemudian sisa Rp 870 juta masih dalam proses mediasi,” terangnya.
Sebagai jaksa Negara, dalam hal ini Kejari Loteng bertindak sebagai mediator. Menghubungkan Pemkab Loteng dengan pihak rekanan proyek. Untungnya rekanan yang menunggak pajak MBLB semuanya badan usaha milik negara. Karena itu, tidak terlalu sulit untuk melakukan penagihan, pihak rekanan sudah tahu dan paham aturan.
Suksesnya pemulihan keuangan daerah dari tunggakan pajak MBLB tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan Kejari Loteng. Pada tahun 2024 lalu Kejari Loteng juga berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah dari tunggakan pajak MBLB dengan nilai yang hamper sama dari rekanan proyek pembangunan jalan by pass BIL-Mandalika.
“Pada prinsipnya kami siap membantu pemerintah daerah untuk melakukan pemulihan keuangan daerah. Selama diminta dan diberikan kuasa. Itu semua bentuk dukungan kami bagi pembangunan di daerah ini,” tegasnya.
Di tempat yang sama Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri, S.IP.M.AP., memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Loteng yang sukses melakukan pemulihan keuangan daerah. Termasuk mengamankan asset-aset daerah yang dikuasai oleh pihak yang tidak semestinya. Pihaknya berharap kerjasama tersebut bisa terus diperkuat dan diperluas lagi. “Ini bentuk sinergi yang baik dalam membangun daerah,” terang Ketua DPD Partai Gerindra NTB ini. (kir)



