spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMSelama Kebencanaan, Pimpinan OPD Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas

Selama Kebencanaan, Pimpinan OPD Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari pasca banjir bandang pada, Minggu, 6 Juli 2025. Seluruh aparatur sipil negara diminta turun membantu masyarakat yang terdampak. Pimpinan organisasi perangkat daerah dilarang melakukan perjalanan dinas.

Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri menegaskan, secara etika dalam kondisi kedaruratan seperti saat ini, dibutuhkan pemimpin di organisasi perangkat daerah untuk menggerakan stafnya membantu masyarakat yang mengalami musibah kebencanaan. Hal ini menjadi bukti kepeduliaan dan rasa kemanusian, sehingga diminta tidak ada pimpinan OPD yang melakukan perjalanan dinas. “Iya, kita minta pimpinan OPD tidak melakukan perjalanan dinas. Silahkan, diwakili saja,” pungkasnya.

Meskipun kata Sekda, perjalanan dinas itu sifatnya mendesak tetap harus diwakilkan. Ia tidak memungkiri dalam kondisi kedaruratan atau duka yang dialami masyarakat, salah seorang pimpinan OPD di Kota Mataram yang mengajukan perjalanan dinas ke Jakarta.

Semestinya, pimpinan OPD harus memiliki kepekaan dan keprihatinan terhadap derita dialami masyarakat. “Khususnya OPD yang dibutuhkan harus di lapangan seperti Dinas PUPR, Perkim, LH, dan BPBD,” jelasnya. Dikatakan, hasil assesment dari OPD teknis sangat dibutuhkan informasi untuk mengambil kebijakan. Salah satunya perbaikan jalan rusak, pembersihan pemukiman warga, kerusakan rumah dan fasilitas umum lainnya.

Alwan menegaskan, dampak yang ditimbulkan dari bencana alam juga harus dipikirkan secara cermat, terutama penyakit yang kemungkinan menjangkit korban banjir. “Terutama Dikes dan RSUD juga harus tetap siaga,” pungkasnya. (cem)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO