Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UC-Jamsostek) sebagai bagian dari strategi perlindungan pekerja dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah NTB.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB dengan Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, yang turut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, pada pekan kemarin.
Wakil Gubernur NTB, yang akrab disapa Umi Dinda, menekankan bahwa Pemerintah Provinsi akan segera mengundang seluruh kabupaten/kota dalam rapat koordinasi untuk menyamakan langkah dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
“Kita tidak berharap semua tuntas di 2025 karena kondisi fiskal yang ketat, tetapi komitmennya harus satu suara. Tidak adil kalau provinsi bisa, sementara kabupaten/kota justru pasif,” tegasnya.
Umi Dinda juga mengingatkan pentingnya kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang paling rentan terhadap risiko kerja. “Iuran hanya Rp16 ribu per bulan, tapi bisa menyelamatkan keluarga saat terjadi musibah. Sayangnya, banyak masyarakat menganggap sepele sampai musibah datang,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 8 persen dari total 698 ribu atau sekitar 57 ribu penduduk miskin NTB yang telah mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemprov NTB telah menanggung 13.000 jiwa dan sudah kami bayarkan seluruhnya. Namun masih banyak kabupaten/kota yang belum menjalankan komitmennya,” kata Nelly.
Ia merinci, dari total sekitar 57.000 warga miskin yang telah terlindungi, Kabupaten Lombok Timur tercatat paling tinggi, telah meng-cover 17.000 jiwa. Kabupaten Lombok Tengah menyusul dengan 12.000 jiwa, disusul Kabupaten Sumbawa 5.700 jiwa, Dompu sekitar 3.200 jiwa, Kota Bima 2.000, Kabupaten Bima dan Sumbawa Barat masing-masing 1.000 jiwa, serta Lombok Utara 1.050 jiwa. Namun, Kota Mataram belum menanggung satu pun peserta, padahal potensi pekerja rentan di ibukota provinsi sangat besar.
“Gubernur NTB sudah menerbitkan SK Universal Coverage Jamsostek sebagai dasar hukum. Sekarang saatnya kabupaten/kota menindaklanjuti dengan serius dan mengalokasikan anggaran, minimal melalui APBD Perubahan,” tegas Nelly.
Lebih lanjut, Nelly menegaskan bahwa perluasan jaminan sosial bukan hanya target administratif, tetapi merupakan bagian dari perlindungan hak dasar warga dan upaya nyata mencegah kemiskinan turun-temurun akibat kecelakaan atau kematian pencari nafkah. “Kalau pekerja tulang punggung keluarga celaka dan tidak terlindungi, maka anak-istrinya bisa jatuh miskin dalam semalam. Kita harus mencegah itu,” ujar Nelly.
Terakhir Nelly mengungkapkan bahwa Disnakertrans NTB berkomitmen untuk terus melakukan edukasi, asistensi teknis, serta pemantauan kepatuhan pemerintah daerah dalam mendukung perluasan program ini. Upaya ini sejalan dengan misi Provinsi NTB untuk menjadi provinsi yang sejahtera, adil, dan manusiawi, di mana setiap pekerja, apa pun latar belakangnya, memiliki hak yang sama atas perlindungan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, dalam paparannya menyebutkan bahwa capaian kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja di NTB per Juni 2025 baru menyentuh angka 32 persen dari target nasional sebesar 62 persen untuk tahun ini.
“Tantangan terbesar kita adalah menjangkau sektor informal dan jasa konstruksi. Mereka mayoritas belum terdaftar, padahal paling rentan risiko. Perluasan kepesertaan ini bukan sekadar target angka, tapi soal keberpihakan kita pada para pekerja rentan yang selama ini belum terlindungi,” pungkas Nasrullah. (ndi/*).



