spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKDewan Nilai Pergeseran Anggaran Pemprov NTB Tak Menyalahi Aturan

Dewan Nilai Pergeseran Anggaran Pemprov NTB Tak Menyalahi Aturan

Mataram (Suara NTB) – Komisi III DPRD NTB, yang membidangi urusan keuangan dan perbankan, menyatakan bahwa pergeseran anggaran oleh Pemerintah Provinsi NTB tidak menyalahi aturan. Regulasi yang memperbolehkan pergeseran anggaran ini diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri 77 Tahun 2020.

“Pergeseran anggaran sah dilakukan oleh kepala daerah, baik antar program, jenis belanja, maupun rincian objek belanja, sepanjang melalui perubahan Perkada,” ujar Aminurlah, anggota Komisi III DPRD NTB, pada Senin, 21 Juli 2025. Ia menambahkan, pergeseran ini harus dalam konteks perubahan prioritas pembangunan atau kondisi mendesak.

Pernyataan Aminurlah ini disampaikan untuk menanggapi sorotan terkait pergeseran anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB senilai Rp78 miliar yang dilakukan Pemprov NTB melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pergeseran ini memicu polemik dan dugaan adanya “bagi-bagi uang fee” dari program pokir kepada sejumlah anggota dewan baru.

Aminurlah menilai tudingan tersebut sangat spekulatif dan tidak mendasar. Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi program. “Dewan hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan program sesuai aspirasi masyarakat pada saat pembahasan anggaran. Setelah ditetapkan, fungsi eksekusi ada pada pihak eksekutif, dan dewan menjalankan fungsi pengawasannya,” jelas politisi PAN yang akrab disapa Maman ini.

“Pokir itu bukan hak milik DPRD, apalagi mantan anggota. Mereka hanya mengusulkan. Eksekusinya tetap hak prerogatif gubernur. Kalau ada yang ribut-ribut karena pokirnya digeser, itu tandanya tidak paham fungsi,” tegasnya.

Maman juga menanggapi rencana aksi unjuk rasa oleh beberapa mantan anggota DPRD periode 2019-2024 ke Kejaksaan dan Pemda Provinsi NTB perihal pemotongan dana Pokir mereka akibat pergeseran tersebut. “Kalau merasa ada pelanggaran, silakan lapor. Tapi jangan bawa isu seolah-olah sudah ada ‘jual beli proyek’,” ujarnya.

Meskipun secara hukum pergeseran anggaran diperbolehkan, Maman mengingatkan pentingnya mengedepankan semangat transparansi dan akuntabilitas. Ia menekankan perlunya pemberitahuan resmi kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas politik, meskipun secara hukum kepala daerah tidak wajib meminta persetujuan dewan.

“Pimpinan DPRD harus diberi tahu soal pergeseran ini. Kalau tidak, itu mencederai prinsip kemitraan sejajar. DPR tidak punya kewenangan menyetujui atau menolak, tapi punya fungsi pengawasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi III DPRD NTB meminta gubernur untuk membuka secara jelas program-program apa saja yang kini menjadi prioritas baru, terutama setelah pergeseran Rp78 miliar tersebut.

“Kami akan menagih penjelasan resminya di pembahasan APBD Perubahan nanti. Apa saja programnya, ke mana dialokasikan, dan apakah sesuai dengan visi-misi gubernur. Itu yang akan kami evaluasi,” pungkasnya. (ndi)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO