Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa, mengaku masih memiliki kendala untuk merealisasikan pemekaran tiga desa yang sempat diwacanakan salah satunya mengenai tapal batas.
“Ada tiga desa yang masuk permohonannya untuk dimekarkan, desa Senawang di kecamatan Orong Telu, Desa Labuhan Badas, dan desa Labuhan Sumbawa, tetapi belum bisa kita realisasikan karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Kabid penataan desa dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa, Mochlis, kepada Suara NTB, Jumat, 25 Juli 2025.
Mochlis melanjutkan, yang menjadi syarat utama untuk desa bisa dimekarkan yakni masalah tapal batas. Selain itu, jumlah penduduk kurang dari 2.500 jiwa atau sekitar 500 kepala keluarga (KK) dan rata-rata desa yang dimohon tersebut kurang jumlah penduduknya.
“Memang tidak bisa serta merta kita mekarkan, melainkan harus melalui kajian terlebih dahulu termasuk juga verifikasi lapangan oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.
Dia menyebutkan, terakhir pemekaran desa yang dilakukan Pemkab Sumbawa sekitar tahun 2010 lalu salah satunya desa Jotang Baru di kecamatan Empang. Setelah tahun tersebut hingga saat ini belum ada desa yang dimekarkan, meskipun permohonannya sudah ada beberapa desa yang meminta.
“Kalau yang baru-baru ini belum ada, karena kita terhalang di persyaratan untuk pemekaran desa salah satunya yang diatur dalam Undang-undang Desa,” ucapnya.
Seraya menambahkan, persoalan batas wilayah desa ini dianggap sangat rentan terjadi gejolak di masyarakat terutama dalam pengurusan sertifikat lahan di wilayah perbatasan. Apalagi pemerintah pusat memberikan target ke daerah untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
“Masalah penetapan batas ini sangat penting sehingga masyarakat bisa terlayani sesuai dengan batas administrasi desanya masing-masing,” ucapnya.
Penentuan batas wilayah desa ini dihajatkan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan dan masalah lainnya. Sehingga tidak ada satupun wilayah yang tidak terlayani untuk kepengurusan administrasinya.
“Batas wilayahnya harus jelas dulu, sehingga yang akan melayani nantinya juga bisa jelas karena yang dikhawatirkan ada desa yang ber tetangga yang berakibat tidak jelasnya siapa yang bertanggung jawab,” tukasnya. (ils)



