Mataram (suarantb.com) – Kepolisian Resor Lombok Timur (Polres Lotim) mengamankan dua orang pria asal Kecamatan Selong, Lombok Timur diduga menyetubuhi seorang perempuan berinisial APS (20).
Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lotim, AKP Made Dharma Yulia Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas, Iptu Nikolas menjelaskan pengamanan terhadap terlapor atau terduga pelaku berinisial AZ dan DK telah berlangsung di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lotim, sejak Jumat (25/7/2025).
“Dua orang memang telah kami amankan. Namun untuk identitas keduanya kini masih kami dalami,” kata Nikolas kepada Suara NTB, Minggu (27/7/2025).
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan korban dalam kasus ini sejak laporan masuk pada Jumat lalu. Namun, penyidik belum meminta keterangan saksi-saksi dalam perkara ini. “Kami telah menjadwalkan untuk meminta keterangan para saksi minggu depan,” ucapnya.
Sementara itu, visum et repertum terhadap korban akan dilakukan pada Senin (28/7/2025) mendatang.
“Kalau berbicara bahasa Indonesia bisa dia, dia bisa berbicara dengan lancar. Namun, kalau bahasa sasak tidak bisa,” ujarnya.
Kronologi Kasus Dugaan Persetubuhan
Nikolas menuturkan bahwa pihaknya mengusut kasus ini setelah bibi korban melapor ke Polres Lotim. Dalam laporannya, dia menerangkan bahwa korban sempat menghilang dari rumahnya pada Senin (21/7/2025). Keluarga korban telah mencarinya tetapi pihak keluarga tidak menemukannya. Pada saat itu, keluarga korban juga tidak bisa menghubungi ponsel milik korban.
Keesokan harinya pada Selasa (22/7/2025) pukul 04.30 Wita, terlapor mengantar korban pulang ke rumahnya. Setelah berada di rumah, bibi korban menanyakan apa yang telah terjadi. “Bibi korban menanyakan dengan siapa dia meninggalkan rumah dan apa yang korban lakukan setelahnya,” terang dia.
Kemudian dengan segala desakan, korban mengatakan bahwa terlapor telah memaksa korban untuk berhubungan badan. dalam aksi bejatnya, terlapor membekap mulut korban dan mengancamnya.
“Terlapor AZ kemudian mengajak temannya (DK) untuk ikut melakukan persetubuhan,” ucapnya.
Mengetahui hal tersebut, bibi korban kemudian melapor ke Unit PPA Polresta Mataram pada Jumat (25/7/2025).
Ada dugaan bahwa korban mengalami keterbelakangan mental. Nikolas sendiri mengatakan belum bisa memastikan hal itu. “Intinya kalau berbicara dalam bahasa Indonesia si korban lancar, tetapi kalau dalam bahasa Sasak dia tidak bisa,” pungkasnya.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian menyangkakan kedua terduga pelaku dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sekual dan/atau Pasal 285 KUHP. (*)



