spot_img
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIDiduga Setubuhi Adik Ipar Tiga Kali, Pria Asal Lingsar Jadi Tersangka

Diduga Setubuhi Adik Ipar Tiga Kali, Pria Asal Lingsar Jadi Tersangka

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram menetapkan seorang pria berinisial RJ asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat sebagai tersangka dugaan persetubuhan pada adik iparnya.

Kepala Unit PPA, Iptu Eko Ari Prastya membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eko

Lebih lanjut, Kepala Sub Unit II PPA Polresta Mataram, Aiptu Putu Yulianingsih mengatakan bahwa kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan RJ itu telah naik ke tahap penyidikan sejak Selasa, 1 Juli 2025. “Setelah naik penyidikan, kami langsung menetapkan RJ sebagai tersangka,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RJ langsung ditahan di Mapolresta Mataram.

Pihak kepolisian menyangkakan RJ dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. RJ terancam dipidana 15 tahun penjara.

Diketahui, tersangka dan korban tinggal di satu rumah yang sama. Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui modusnya melakukan aksi bejat tersebut karena tergiur melihat tubuh korban.

Yuli menyebutkan, tersangka awalnya hanya mengakui melakukan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban. Namun, saat kasus ini naik penyidikan barulah tersangka mengakui telah melakukan tiga kali persetubuhan.

“Karena memang dari keterangan korban dari awal mengaku telah disetubuhi tiga kali, tapi RJ di awal sempat menyangkal,” ucapnya.

Kejadian pertama diketahui terjadi di bulan November 2024, bertempat di kamar tersangka bersama istrinya. Kejadian kedua terjadi pada Februari 2025 di kamar korban. Dan yang ketiga terjadi pada Mei 2025 dan kembali terjadi di kamar korban.

Yuli menyebut bahwa tidak ada ancaman dari tersangka terhadap korban, namun saat tersangka melancarkan aksi bejatnya dibarengi dengan kekerasan.

“Saat kejadian ada kekerasan. Korban dicengkeram dan dibungkam menggunakan bantal. Ada perlawanan dari korban atas perlakuan tersangka itu,” bebernya.

Kasus ini terungkap setelah kakek korban memergoki RJ dalam keadaan bertelanjang dada di dalam kamar korban, diduga saat hendak melakukan tindakan asusila untuk keempat kalinya. Menindaklanjuti kejadian tersebut, ayah korban kemudian melaporkan RJ ke Unit PPA Polresta Mataram.

Saat itu ayah korban melaporkan RJ atas dugaan percobaan persetubuhan, namun saat diusut pihak kepolisian, diketahui bahwa RJ diduga telah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kasus pun tidak lagi terkait percobaan persetubuhan, tetapi dugaan persetubuhan terhadap anak karena korban masih berumur 16 tahun. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO