Mataram (Suara NTB) – Sejumlah warga Kota Mataram resah. Mereka merasa tertipu karena beras premium yang mereka konsumsi selama ini ternyata merupakan beras premium diduga oplosan, yang tidak sesuai dengan label mutu di kemasan.
Salah seorangnya Nisa, warga Pagesangan, yang merasa kecewa. Sudah bertahun-tahun ia membeli merek beras premium S. Belakangan, merek beras premium oplosan itu masuk daftar yang sedang polisi selidiki.
‘’Serius deh, saya tuh ngerasa dibodohin. Selama ini mikir beli yang mahal biar bagus, ternyata isinya campuran juga. Mungkin itu, kadang nasinya lembek banget, atau cepet bau. Saya pikir salah masak,” ujarnya kepada Suara NTB, Sabtu, 26 Juli 2025.
Nisa mengaku makin bingung menentukan beras yang aman untuk konsumsi. “Kita tuh nggak ngerti standar mutu itu kayak gimana. Lihat label doang, tahunya bisa dimanipulasi. Makin takut sekarang,” tambahnya saat berbicara soal beras premium oplosan.
Keluhan Nisa mewakili kegelisahan banyak warga Mataram lainnya. Beras premium diduga oplosan menjadi kekhawatiran sejak beberapa pedagang di pasar juga mulai mendapat pertanyaan dari pembeli soal keamanan beras yang mereka jual.
Seperti salah seorang pedagang beras di Pasar Karang Jero, Wayan. “Pelanggan saya jadi banyak yang nanya, ‘Ini beras asli dari sini atau dari luar (seperti Jawa)?’ ya saya jawab, beras asli Lombok. Memang saya kan ngambil dari Lombok Barat atau Lombok Tengah. Padahal saya ndak jual beras-beras yang katanya premium itu,” tuturnya, Sabtu, 26 Juli 2025.
Lima Merek Tak Sesuai Standar
Keresahan ini muncul setelah Satgas Pangan dari Bareskrim Polri menemukan lima merek beras premium yang tidak sesuai standar pemerintah. Lima merek itu yakni S, SRM, SRB, BSP dan J.
Temuan ini berasal dari penyelidikan terhadap 212 merek beras yang Kementerian Pertanian umumkan. Dari total tersebut, 157 merek beras premium dan 75 merek beras medium. Satgas menemukan 52 perusahaan memproduksi beras premium dan 15 perusahaan memproduksi beras medium.
Dari hasil penelusuran, 88 persen merek tidak sesuai dengan komposisi. Sebagian bermasalah pada takaran, sebagian lagi tidak memiliki izin edar. Ada juga yang mereknya tidak terdata, beras seperti ini sering disebut beras premium oplosan.
Sampai sekarang, penyidik baru menguji sembilan merek. Lima diantaranya sudah keluar hasilnya dan dinyatakan tidak sesuai standar mutu. Beras tersebut dijual sebagai premium, padahal kandungannya tidak memenuhi syarat.
Kandungan Tak Sesuai, Campuran Melebihi Batas Wajar
Penyidik menduga produsen mencampur beras premium dengan beras kualitas lebih rendah. Pencampuran ini pun melebihi batas normal sesuai izin. Untuk beras medium, pecahan maksimal hanya boleh 15 persen. Namun, praktiknya tercampur hingga 25 persen dengan beras yang lebih rendah kualitasnya,mengakibatkan munculnya beras premium oplosan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini belum ada tersangka.
Penyidik akan menjerat para pelaku dengan pasal perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang. Yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010, berkaitan dengan praktik beras premium oplosan.
Produsen Beras Premium Oplosan Harus Menjual Sesuai Komposisi dan Harga
Meski begitu, Helfi menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak akan mengganggu pasokan beras. Produsen tetap bisa menjual beras, tapi harus sesuai isi komposisi dengan harga dan tidak menjadi beras premium oplosan.
“Distribusi tetap berjalan dengan baik, tidak mengganggu stok yang ada di pasaran. Produsen sudah kami kumpulkan, yang sudah kami lakukan pemeriksaan, dengan memerintah mereka melakukan penjualan atas produk tersebut harus sesuaikan dengan komposisi yang benar. Artinya menurunkan harga sesuai HET atau di bawah HET sesuai dengan komposisi yang benar,” ujarnya.
Helfi juga menjelaskan bahwa pencampuran beras sebenarnya boleh saja, asalkan sesuai ketentuan. “Maksud dari oplos itu adalah jumlah presentasi beras medium, pecahannya 15 persen maksimal, tidak boleh lebih dari itu. Nah ini lebih, 20 hingga 25 persen,” tambahnya.
Sementara itu, warga Mataram berharap pengawasan ke depan lebih ketat terhadap beras premium oplosan. “Jangan sampai kita bayar mahal tapi dapatnya kualitas rendah. Ini soal makanan pokok,” tegas Nisa mengenai beras yang oplos dan berlabel premium.
Warga berharap pemerintah daerah turun tangan memberi edukasi dan pengawasan langsung di lapangan. Terutama untuk barang pokok yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.(hir/ant).



