Mataram (suarantb.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI Cabang Bima kembali mangkir dari pemeriksaan. Kejaksaan berpotensi menjemput paksa keduanya karena dua kali mangkir dari panggilan.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota, Ipda Eka Rahman mengatakan, dua tersangka yang mangkir dari pemeriksaan berinisial EH dan SR.
“Keduanya berperan sebagai Collection Analyst (CA) atau yang bertugas mencari dan mengumpulkan data calon nasabah,” kata Eka, Selasa (29/7/2025).
Eka menegaskan, pihaknya mengancam menjemput paksa EH dan SR karena telah dua kali mangkir
“Kalau sesuai SOP, dua kali mangkir maka nantinya terbit Surat Perintah Membawa,” ucapnya.
Meskipun demikian, pihaknya masih memaksimalkan upaya pemanggilan secara patut.
Pihak kepolisian sebelumnya telah memeriksa tujuh tersangka lainnya. Namun, penyidik tidak menahan mereka.
Dia mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan dan perintah Kasatreskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Putra sebagai atasannya terkait penahanan tersebut.
9 Orang Jadi Tersangka
Polres Bima telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini. MA (Mantan Kepala Cabang); D (Wakil Kepala Cabang); IM (Kepala Kredit); D(CA); mantan anggota DPRD); EH (CA); I (CA); IS (CA); MI (CA); dan SR (CA). Dari sembilan orang tersebut, ada satu orang mantan anggota dewan, yakni D. D merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bima.
Polisi menduga mereka melakukan korupsi dana KUR tahun 2019-2020. Berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan NTB, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp39.089.800.000 atau Rp39 miliar lebih.
Riwayat Kasus KUR BNI Bima
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi KUR BNI Cabang Bima ini terjadi pada tahun 2019. Pihak kepolisian mulai mengusut kasus ini tiga tahun setelahnya, tepatnya pada tahun 2022.
Pihak bank mulanya mencairkan dana KUR Rp39 miliar itu untuk 1.634 warga di Kabupaten Bima. Dalam proses pencairannya, terdapat 12 koordinator yang secara resmi bekerja sama dengan pihak BNI Cabang Bima untuk memfasilitasi para pemohon kredit.
Dari jumlah tersebut, tiga orang koordinator merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima pada saat itu. Dugaanya, ketiganya terlibat dalam praktik pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh petani dan pelaku UMKM selaku penerima manfaat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para koordinator tersebut memotong dana KUR bukan secara tunai, melainkan dalam bentuk barang. Contohnya, jika seharusnya petani menerima 10 karung pupuk, yang diberikan hanya delapan karung.
Seharusnya, setiap pemohon KUR memperoleh dana antara Rp20 juta hingga Rp25 juta. Namun, hampir separuh dari nilai tersebut terpotong. Misalnya, dari pencairan Rp20 juta, pemohon hanya menerima barang senilai Rp 10 juta. (*)


