Mataram (suarantb.com) – Prajurit Tentara Nasional (TNI) akan mengamankan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri wilayah Bali Nusra telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Lapangan Upacara Kejati Bali, Senin, 28 Juli 2025.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto bersama Kepala Kejati (Kajati) Bali, Ketut Sumedana; Kajati NTB, Wahyudi; dan Kajati NTT Zet Tadung Allo menjadi pemimpin upacara. Mereka sekaligus menandatangani PKS tersebut. Dalam apel tersebut hadir pula, personel TNI dan Pegawai Kejati Bali.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana menegaskan bahwa penugasan personel TNI menjadi bagian organik dari Asisten Pidana Militer. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017.
“Penempatan personel TNI ini bertujuan untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan terintegrasi,” kata dia.
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyebutkan, peran TNI bersifat mendukung Kejaksaan secara terbatas. Dukungan itu sesuai dengan koridor hukum, terutama dalam hal pengamanan objek dan personel. Serta kegiatan operasi bersama apabila dibutuhkan.
Adapun penekanan terhadap personel TNI dalam kerjasama tersebut antara lain:
1. Memahami tugas dengan detail serta jaga profesionalisme dan netralitas; hindari penyalahgunaan wewenang;
2. Mengkoordinasikan erat dalam setiap langkah pengamanan, berlandaskan MoU dan surat tugas;
3. Melaksanakan deteksi dan cegah dini terhadap potensi gangguan hukum dan keamanan;
4. Menjaga disiplin dan moralitas prajurit TNI dan insan Adhyaksa sebagai representasi institusi yang profesional dan berintegritas.
Sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor: 4 Tahun 2003 dan Nomor: NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023, kerjasama TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia itu bukan sekadar seremoni formal. Melainkan bentuk implementasi konkret dari semangat kolaborasi bersama.
Perjanjian kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Ini tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.



