spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPenghapusan Denda Pajak Rp 21 Miliar, Dewan akan Lakukan Kajian

Penghapusan Denda Pajak Rp 21 Miliar, Dewan akan Lakukan Kajian

Selong (Suara NTB) – Anggota DPRD Lombok Timur (Lotim) belum menerima usulan atas penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) sebesar Rp 21 miliar. Untuk menghapus denda pajak uang cukup besar tersebut, memang dibutuhkan keputusan anggota dewan.

Sebelum melakukan penghapusan, dewan Lotim akan melakukan kajian dulu sebelum penghapusan dilakukan.

Menjawab Suara NTB, Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi menegaskan, kajian diperlukan untuk memastikan apakah sesuai regulasi atau tidak. Mengingat besarnya denda tersebut, dewan butuh waktu untuk mempelajarinya lebih lanjut. Terlebih sampai saat ini katanya belum ada penyampaian secara resmi dari eksekutif. “Secara formal penghapusan ini belum ada,” ucapnya

Ketua Komisi III DPRD Lotim ini menyebut sejauh ini hanya membahas soal upaya penagihan atas piutang pajak Rp 55 miliar yang tengah dilakukan oleh Tim Operasi Kejar (Opjar). Dewan meminta agar eksekutif bersama dengan tim Opjarnya memaksimalkan saja kegiatan penagihan.

Soal penghapusan ini lebih jauh dikatakan tidak bisa serta merta dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Kalau telaahan dan kajian sesuai, maka bisa disetujui. Tapi kalau tidak ada alasan dan sebabnya yang jelas, maka akan dikembalikan ke regulasi. Prinsip, daerah tidak boleh dirugikan.

Meski demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Lotim ini menegaskan perlu melihat dulu usulan penghapusan tersebut dari pemerintah daerah Lotim.

Amrul Jihadi atau yang akrab disapa Amung ini mennegaskan, saat ini yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah memaksimalkan kinerja pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Semua persoalan teknis seperti dalam penarikan PBB P2 diminta dapat diselesaikan segera. Seperti masalah teknis data dan sistem perpajakan yang masih perlu diperbaiki.

Dewan mendorong optimalisasi penggunaan sistem pembayaran lewat daring. Pasalnya, pembayaran manual dikhawatirkan akan terjadi banyak kesalahan.

Petugas pajak tidak bersentuhan langsung dengan wajib pajak. Tagihan bisa langsung masuk ke rekening kas daerah tanpa harus menunggu untuk disetorkan secara manual kembali oleh petugas pajak.

Tertera dalam Surat Penagihan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya satu unit layanan daring yang digunakan. Diminta bisa diperbanyak layanan tempat pembayaran pajak secara daring ini, sehingga bisa lebih baik laporan secara administratif. “Itu sudah kita sampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemarin,” tutur Among.

Penggunaan sistem secara online ini diyakini akan jauh lebih mudah dalam pelaporan dan pencatatan. Begitu wajib pajak menyetor, langsung ada laporannya. Berbeda ketika petugas pajak yang menagih pasti membutuhkan waktu lalu untuk menyetornya ke kas daerah. Wajib pajak bayar bulan April, tapi disetornya bulan Agustus. “Namanya pegang uang ini kan bahaya, makanya kalau lewat setoran langsung online ini kan langsung akan tercatat,” demikian. (rus)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO