Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa, memastikan akan terus berupaya mengejar potensi penerimaan daerah dari tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB tahun 2024.
“Total potensi penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp1,8 miliar, kami pun sudah bersurat secara resmi ke pihak-pihak terkait agar segera melakukan penyetoran atas temuan tersebut,” kata Plt Inspektur Inspektorat, I Made Patrya, kepada Suara NTB, Selasa, 29 Juli 2025.
Made melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa pihak terkait sudah mengembalikan uang tersebut ke rekening kas daerah. Hanya saja sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima bukti setoran termasuk juga rekening koran atas penyelesaian terhadap temuan tersebut.
“Sampai saat ini setoran yang dilakukan belum kami catat sebagai penyelesaian sebelum ada tiga bukti, bukti setor, rekening koran, dan slip setoran yang dilakukan oleh mereka,” ucapnya.
Ia pun meyakinkan, selama tidak bukti maka temuan tersebut dianggap belum diselesaikan meskipun pihak-pihak terkait mengaku sudah melakukan pelunasan. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, apalagi uang itu sifatnya tindak lanjut BPK.
“Harus kami lihat itu (bukti setoran, rekening koran, dan slip setoran), karena hal itu bisa juga direkayasa sehingga akan tetap menjadi temuan nanti saat BPK melakukan pemeriksaan tahun berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kordinasi dengan BKAD juga sudah dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian rekomendasi BPK. Hanya saja dari BKAD mengaku masih terkendala di rekening koran lantaran harus menunggu 4-5 hari.
“Kami pastikan uang tersebut tetap akan kita tagih, sehingga kami meminta kepada pihak-pihak terkait agar segera mengembalikan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” tukasnya. (ils)

