Sumbawa Besar (suarantb.com)-
Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, melakukan penindakan skala besar di dua titik lokasi yang berada di Dusun Serading, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir sekaligus menyita 12 poket sabu, Senin (15/6).
“Penindakan skala besar ini merupakan komitmen kami dalam upaya menekan penyalahgunaan narkotika di Sumbawa dan ini merupakan yang ketiga kalinya kami lakukan,” kata Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, kepada wartawan, kemarin.
Ia melanjutkan, dalam operasi tersebut pihaknya melakukan penggerebekan di rumah A yang menjadi sasaran utama. Namun A tidak berada di rumah melainkan ditemukan seorang terduga pelaku lainnya berinisial AW (25) di pekarangan rumah tersebut.
“Di rumah gubuk petugas menemukan 5 poket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,80 gram, alat hisap (bong), serta sejumlah perlengkapan pendukung transaksi narkoba,” ucapnya.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp351.000 dari saku celana milik AW (25). Sementara itu, saat tim melakukan penggeledahan di rumah utama milik saudara A, petugas menemukan 12 poket sabu dengan berat bruto 4,42 gram.
“Barang bukti tersebut disembunyikan A di dalam lemari pakaian, beserta buku rekening bank. Namun A sudah tidak ada berada di tempat saat penggerebekan berlangsung,” ujarnya.
Marieta mengatakan, saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga memasukkan A masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah ditetapkan sebagai target utama untuk segera diperiksa.
“Operasi ini adalah bukti keseriusan kami. Kami tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba termasuk peredaran barang haram ini,” tegasnya. (ils)

