Badung (Suara NTB) – Politisi senior PDIP Said Abdullah memastikan bahwa pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bukan transaksi terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Enggak ada transaksional sama sekali, sudahlah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat-set sat-set Pak Dasco datang,” kata Said di sela-sela Kongres Ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat, 1 Agustus 2025.
Maka, menurut dia, amnesti bukan karena adanya pertemuan Dasco dengan Megawati. Apalagi, kata dia, jangan sampai Kongres PDIP dikait-kaitkan dengan momen pertemuan tersebut. “Itu bukan karakter di PDI Perjuangan, bukan karakter Ibu Megawati,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.
Dia pun tidak mengetahui waktu dan lokasi pertemuan itu terjadi. Pasalnya, dia pun tidak berada bersama tokoh-tokoh yang menggelar pertemuan itu.
“Kami berjuang mati-matian di pengadilan, kalau kemudian kita tahu sudah lama dapat amnesti, ya kami batuk-batuk aja di pengadilan,” katanya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuan bersama Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri, usai mengumumkan persetujuan DPR atas pemberian amnesti bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Foto tersebut diunggah melalui akun instagram milik Dasco (@sufmi_dasco), Kamis malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari foto yang diunggah tersebut, Dasco terlihat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, bertemu dengan Megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo.
Hasto pun mendapatkan amnesti atas statusnya sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Dalam kasus itu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan.
Sesuai UU
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Ia mengatakan UU dimaksud, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dalam pemberian amnesti dan abolisi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI, dia menjelaskan Presiden Prabowo Subianto sudah meminta pertimbangan kepada DPR melalui surat.
Selain itu, kata dia, Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana pemberian amnesti dan abolisi, yang antara lain diberikan kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Sementara apabila merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 4 UUDrt 11/1954, Menko mengungkapkan jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan akan dihapuskan.
Dalam aturan itu, disebutkan pula dengan abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan.
“Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini,” ucap dia.
Menurut Yusril, proses hukum Hasto ataupun Tom Lembong saat ini hampir bersamaan, yakni sama-sama telah dijatuhi pidana pada pengadilan tingkat pertama.
Namun dengan adanya amnesti, kata dia, hukuman yang dijatuhkan Hasto otomatis dihapuskan, sehingga Sekjen DPP PDI Perjuangan itu tidak perlu lagi mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama.
Begitu pula dengan Tom Lembong yang kini sedang berada dalam proses pengajuan banding, dikatakannya bahwa dengan adanya abolisi, maka segala proses penuntutan terhadap mantan Mendag tersebut dihapuskan.
“Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tutur Yusril.
Abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Sementara amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap. (ant)


