Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tengah menyusun Surat Edaran (SE) untuk menindaklanjuti imbauan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait pengibaran bendera Merah Putih secara serentak selama bulan Agustus. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa, saat dihubungi pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Kami berpedoman pada itu (SE dari pemerintah pusat). Kan memang seperti itu tradisi kebangsaan kita setiap menghadapi 17 Agustus. Dan memang sedang kita siapkan SE tindak lanjut surat dari pusat,” katanya
Ia menyebut, SE dari Pemkot masih dalam proses penyusunan karena surat dari pemerintah pusat baru saja diterima. “Karena memang suratnya baru kami terima dari pemerintah pusat. Nah itu perlu kita buatkan edaran yang menindaklanjuti dengan SE yang ditandatangani oleh Wali Kota,” jelasnya.
Isi SE yang akan diterbitkan Pemkot Mataram kurang lebih sama dengan SE dari pemerintah pusat. Yakni, mengimbau seluruh instansi dan masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih, umbul-umbul, dan memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dengan berbagai aktivitas yang mendukung semangat kemerdekaan.
“Intinya, kita bersama-sama memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini,” tegasnya.
Terkait program pembagian bendera seperti tahun lalu, pihak Kominfo Kota Mataram menyebut belum ada informasi resmi. “Itu yang kita tunggu. Kalau tahun lalu ada program pengibaran satu juta bendera,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan SE Nomor B-20/M/S/TU.00.03.07/2025 yang terbit pada 28 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta seluruh kepala daerah di Indonesia.
Mensesneg meminta seluruh instansi mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, dari 1 hingga 31 Agustus 2025, dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Selain itu, instansi juga diminta memasang dekorasi seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, dan hiasan lain di lingkungan masing-masing dengan mengikuti pedoman identitas visual resmi HUT ke-80 RI.
Pemerintah pusat telah menyediakan tema, logo, dan panduan visual yang bisa diakses melalui laman resmi https://hut80ri.setneg.go.id. Seluruh elemen visual tersebut wajib digunakan dalam media cetak maupun digital, termasuk media sosial, situs web, kendaraan dinas, dan suvenir.
Mensesneg juga mendorong agar kegiatan peringatan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi mampu melibatkan masyarakat secara aktif. Tujuannya adalah membangkitkan kesadaran akan nilai-nilai kebangsaan, memperkuat solidaritas, dan mendorong partisipasi dalam pembangunan nasional.(hir)



