Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mendalami unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam dua proyek strategis, yakni di Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Penelusuran PMH tersebut dilakukan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dua proyek strategis tersebut. “Untuk proyek strategis itu, kami bergerak lakukan pencegahan sejak awal,” ujar Kepala Kejati (Kajati) NTB Wahyudi, Minggu (3/8/2025).
Dia menjelaskan, temuan BPK memiliki potensi pelanggaran yang berbeda-beda. Bisa berkaitan dengan administrasi, bisa juga punya peluang perbuatan melawan hukum.
“Kita lihat sejauh mana nantinya. Semuanya ada tahapannya, jika terkait persoalan administrasi bisa ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, jika ada unsur pidana nanti kami Aparat Penegak Hukum (APH) yang turun tangan,” jelas Wahyudi.
Dia menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum bisa saja terjadi. Kita sudah sarankan baik-baik, kita suruh ke jalan A, tapi tanpa koordinasi dia jalan B. Kalau ada PMH, yang salah, ya salah,” tandasnya.
Tim PPS Kejati NTB Turun Melakukan Pengecekan
Sebelumnya, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati NTB turun melakukan pengecekan proyek Instalasi Pengembangan Air (IPA) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika di Desa Pengengat, Lombok Tengah, Senin, 28 Juli 2025.
Tim PPS meninjau secara langsung proyek yang menjadi penunjang air bersih ke kawasan Mandalika itu. Peninjauan dilakukan karena IPA KSPN tersebut belum berfungsi meskipun proses pembangunan telah selesai.
Kasi V Bidang Intelijen Kejati NTB, Thoriq Mulahela mengatakan, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB telah selesai mengerjakan Proyek IPA KSPN tersebut. Anggaran proyek itu bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kemudian menerima proyek ini dari pihak balai.
Dia mengatakan, saat ini pengelolaan IPA KSPN tersebut sudah menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten setempat. Namun, hingga saat ini pendukung proyek strategis nasional tersebut belum juga berfungsi. Bahkan pengakuan dari Pemerintah Lombok Tengah belum siap untuk anggaran pemeliharaan dan operasionalnya.
Informasi dari BPPW NTB menyebut bahwa Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti telah melakukan uji coba pada IPA tersebut. Namun, setelah uji coba, Proyek Spam Mandalika itu tidak berfungsi lagi.
Pembangunan IPA tersebut sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp800 juta. Namun mereka telah mengembalikan temuan ke Itjen Kementerian PUPR.
Lebih lanjut, Tim PPS juga meninjau Proyek Integrated Tourism Development Program (ITDP) yang ada di Sembalun, Lombok Timur. Dalam pelaksanaan proyek ini, BPK menemukan adanya permasalahan Rp1,3 miliar dari total anggaran Rp39 miliar.
Thoriq membeberkan, dalam temuan BPK itu, ada beberapa hal yang belum dihitung. Salah satunya adalah pembangunan jembatan penghubung yang menjadi jalur operasional pengangkutan material ke atas bukit yang berdekatan dengan puncak bukit Bao Daya.
Pihak PPS saat ini telah berkoordinasi dengan Itjen Kementerian PUPR untuk melakukan penghitungan ulang terkait temuan tersebut.
Proyek ITDP itu sendiri bertujuan untuk menunjang kawasan wisata di Sembalun. Saat ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Sembalun telah melakukan serah terima proyek itu. Proses pengelolaan proyek kini berada di bawah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). (mit)


